Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga perlu penyediaan pangan yang aman dikonsumsi, terjamin mutu dan keamanannya serta mencukupi dan terjangkau masyarakat;
Bahwa untuk menjamin keamanan dan meningkatkan mutu pangan segar asal tumbuhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu perlindungan terhadap konsumen pangan segar asal tumbuhan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah berwenang untuk menyelenggarakan keamanan pangan di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/ KR.040/12/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis PSAT dan Sertifikat Mutu;
Penerbitan Sertifikat Mutu;
Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Mutu PSAT dan Perpanjangan Masa berlalu Sertifikat Mutu PSAT;
Kemasan dan Pelabelan;
Pengendalian;
Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
62 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Kebijakan Pemerintah
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD/2024/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan serta pelaksanaan penyuluhan pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu dibentuk unit kerja di setiap Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan /SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/O5/2019 tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian, Pemerintah Daerah berwenang membentuk Balai Penyuluhan Pertanian di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/PERMENTAN/SM.010/9/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 / PERMENTAN/SM.010/9/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/
SM.200/I/O5/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI; ORGANISASI; TATA HUBUNGAN KERJA; KEPEGAWAIAN; PENDANAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
ABSTRAK:
a. bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan aparatur sipil negara untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif, sehingga terwujudnya produktivitas dan kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
b. bahwa untuk menjamin asas akuntabilitas dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, diperlukan pedoman teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MASA PERJANJIAN; KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI BAGI PPPK; PEMANGGILAN PPPK; PEMERIKSAAN; BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN; PENETAPAN KEPUTUSAN; UPAYA ADMINISTRATIF; PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
35 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Non Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Non Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 105 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG POLA TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN NON KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAHA SEJAHTERA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEBIJAKAN TARIF;TARIF LAYANAN;PENYESUAIAN TARIF LAYANAN KESEHATAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
52 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 47 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan ASN Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD.2023/NO.47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas beban kerja dan kondisi kerja dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan, Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 72 Tahun 2021;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TENAGA PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BRIGJEND. H. HASAN BASRY KANDANGAN, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAHA SEJAHTERA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
31 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Pemerintah Daerah perlu menyusun kembali Road Map Reformasi Birokrasi baik tingkat pemerintah daerah maupun tingkat perangkat daerah sebagai dasar pedoman untuk melaksanakan reformasi birokrasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2022-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2022-2024,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI;MONITORING DAN EVALUASI;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
72 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 45 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD/2023/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; MEKANISME KERJA; PROSES BISNIS; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
32 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Himne dan Mars Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjukkan jati diri dan menanamkan serta meningkatkan rasa kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk cinta kepada tanah air sebagai bagian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta semangat juang pada pembangunan nasional khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, himne dan mars saat ini perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Himne dan Mars Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Himne dan Mars Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; HIMNE DAN MARS DAERAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA GAMBAH LUAR MUKA KECAMATAN KANDANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat