Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 49 Tahun 2023

Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MASA PERJANJIAN; KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI BAGI PPPK; PEMANGGILAN PPPK; PEMERIKSAAN; BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN; PENETAPAN KEPUTUSAN; UPAYA ADMINISTRATIF; PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
18 September 2023
Tanggal Pengundangan
18 September 2023
Tanggal Berlaku
18 September 2023
Sumber
BD/2023/NO.49
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan