Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit UmumDaerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan sebagai upaya memenuhi tuntutan
dan perkembangan dewasa ini baik menyagkut jenis maupun mutu pelayanan
kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku ; bahwa dalam rangka menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang
berkesinambungan dan bermutu serta mempertimbangkan kemampuan
masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang wajar, maka tarif
biaya yang menjadi retribusi pelayanan kesehatan yang ada dan beberapa jenis
pelayanan perlu ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku dan
perkembangan dewasa ini dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Rumah
Sakit Umum Daerah Brigjend H.hasan Basry Kandangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 1990.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Retribusi; Obata Dan Bahan Alat Kedokteran Habis Pakai (BAKHIP); Pelayanan Jenazah; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan; Kelas Perawatan; Rawat Jalan Dan Rawat Inap; Penggunaan Mobil Ambulan Dan Mobil Jenazah; Tarif; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Penerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2008 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8 ; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional maka pendidikan di selenggarakan secara terencana terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing dan penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam penyelenggaraan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan; bahwa pendidikan harus mampu mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang representatif dalam pergaulan dunia untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan dan menguasai teknologi, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan atau pengelolaan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan SIstem Pendidikan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; Pendanaan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan kesehatan di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 2008 dimaksud, Pemerintah Daerah menyediakan
dana untuk terselenggaranya Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk
Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dananya tidak dapat disediakan
dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Dana Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Dana Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Besaran Dan Sumber Dana; Tempat Penyimpanan Dana; Program yang Dibiayai; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Agropolitan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai daerah otonommerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka melaksanakan pembangunan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, perlu dikembangkan kawasan Agropolitan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai upaya mempercepat proses pembangunan dimaksud; bahwa penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan mayoritas hidup terkait dengan sektor pertanian, untuk itu perlu disusun Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang menjadi acuan dalam penyusunan program pengembangan kawasan agropolitan secara terintegrasi, menyeluruh, efisien dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Kawasan Agropolitan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Agropolitan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Visi, Misi, Agenda dan Prosedur Tetap Pembangunan Kawasan Agropolitan; Tujuan, Kebijakan dan Strategi; Rencana Struktur dan Pola Ruang Kawasan Agropolitan; Kedudukan dan Jangka Waktu Pengembangan Kawasan Agropolitan; Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Agropolitan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan Kredit Kecamatan (BKK)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan menggali potensi
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu
melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) /
Badan Kredit Kecamatan (BKK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada
Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan
Kredit Kecamatan (BKK);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 32 Tahun 2007.
Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada
Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan
Kredit Kecamatan (BKK) yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank
Perkreditan Rakyat (BPR); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Bank
Perkreditan Rakyat (BPR);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Koperasi Pegawai Negeri “Sewarga” Kandangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan menggali potensi
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu
melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada Koperasi Pegawai Negeri “ Sewarga”
Kandangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada
Koperasi Pegawai Negeri “Sewarga” Kandangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada
Koperasi Pegawai Negeri “Sewarga” Kandangan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran
2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran
2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 32
Tahun 2007.
Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran
2008 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat