Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan Kredit Kecamatan (BKK)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan menggali potensi
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu
melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) /
Badan Kredit Kecamatan (BKK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada
Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan
Kredit Kecamatan (BKK);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 32 Tahun 2007.
- Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada
Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan
Kredit Kecamatan (BKK) yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12
|