PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan
di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109
Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 253);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1448);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61/Permentan/OT.140/ 11/2018 tentang Pedoman
Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh
Pertanian Swasta;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018
Nomor 11);
12. Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018
Nomor 36).
KETENTUAN UMUM; KEBIJAKAN PEMERINTAH; PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA ; KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB DESA; TEKNIS PENYUSUNAN APB DESA; HAL-HAL KHUSUS LAINNYA DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
25 Hlm, Lamp: I-II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan
di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2018 Nomor 11);
11. Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2018 Nomor 36).
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA; RINCIAN DANA DESA; MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI
DANA DESA; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
15 Hlm, Lamp: I-II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN UNTUK MEMBIAYAI BELANJA PEGAWAI LANGSUNG, BELANJA BARANG/JASA, BELANJA MODAL DAN UNTUK PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI TIDAK LANGSUNG PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu ditetapkan peraturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai struktur organisasi pemerintah desa, tugas dan fungsi kepala desa, tugas dan fungsi perangkat desa, penetapan organisasi pemerintah desa, tata kerja, hubungan kerja, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2006 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perangkat Desa yang telah menjabat dan menjalankan tugas sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, wajib diangkat dan/atau dikukuhkan kembali dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pengangkatan dan/atau pengukuhan kembali Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pemerintah Desa wajib menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Bupati ini sejak Peraturan Bupati ini berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati harus ditetapkan rincian dana untuk setiap Desa berdasarkan tata cara pengalokasian dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota yang ditetapkan dengan peraturan Bupati, untuk itu dibentuklah peraturan ini.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; PermenDes No. 19 Tahun 2017; Permenkeu RI No. 199/PMK.07/2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No, 8 Tahun 2017; Perbup No. 13 Tahun 2015; Perbup No. 23A Tahun 2015; Perbup No. 76 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian, penetapan,dan prioritas penggunaan dana desa setiap desa kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dan evaluasi dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 21 hlm, Lampiran : 7 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat