Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019

PENETAPAN BATAS PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN UNTUK MEMBIAYAI BELANJA PEGAWAI LANGSUNG, BELANJA BARANG/JASA, BELANJA MODAL DAN UNTUK PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI TIDAK LANGSUNG PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENETAPAN BATAS PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN UNTUK MEMBIAYAI BELANJA PEGAWAI LANGSUNG, BELANJA BARANG/JASA, BELANJA MODAL DAN UNTUK PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI TIDAK LANGSUNG PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan