TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2019.
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan
di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2018 Nomor 11);
11. Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2018 Nomor 36).
- KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA; RINCIAN DANA DESA; MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI
DANA DESA; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
- 15 Hlm, Lamp: I-II
|