Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/3,TLD NO.31, LL PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 39 THN 1999; UU NO. 36 THN 2009; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 109 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/2,TLD NO.30, LL PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia supaya semakin produktif dari waktu ke waktu. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan dengan batas batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 36 THN 2009; PEPRES NO. 72 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Sub Sistem Upaya Kesehatan, Sub Sistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Sub Sistem Pembiayaan Kesehatan, Sub Sistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sub Sistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Sub Sistem Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat, Sub Sistem Perizinan, Pembinaan dan Pengawasannya, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan. Sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung teselenggaranya Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 5 THN1990; UU NO. 23 THN 1997; UU NO. 41 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 19 THN 2009; UU NO. 7 THN 2004; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU No. 26 THN 2007; UU NO. 32 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 60 THN 2009; PP NO. 38 THN 2011; PP NO. 28 THN 2011; PP NO. 37 THN 2012; PERMENHUT NO. P.26/Menhut-II/2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Azas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemanfaatan Kawasan DAS, Pembinaan dan Pemberdayaan, Pengendalian, Kelembagaan Pengelolaan, Pembiayaan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/21,TLD NO.28, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2014 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku pada tanggal 23 Mei 2013.
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/20,TLD NO.27, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang ditintak lanjuti dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk salah satu jenis retribusi yang masuk kewenangan Provinsi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi merupakan urusan pemerintah daerah provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 13 THN 2003; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 28 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 69 THN 2010; PP NO. 97 THN 2012; PP NO. 65 THN 2012; PERMENAKERTRANS NO. PER.02/MEN/III/2008; PERDAPROMAL NO. 03 THN 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan dan Keringanan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/19,TLD NO.26, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Rokok
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak rokok termasuk salah satu jenis pajak provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah dan Kewenangan Pemungutan, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI MALUKU 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/16,TLD NO.23, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 71 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa Ruang Wilayah Provinsi Maluku sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia khususnya rakyat di Daerah Maluku, memiliki letak dan kedudukan strategis sebagai Provinsi Kepulauan dengan keanekaragaman ekosistem laut pulau merupakan potensi yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengarahkan pembangunan Provinsi Maluku sebagai Provinsi Kepulauan, maka ruang wilayah meliputi daratan, lautan dan udara serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya harus dianggap sebagai satu kesatuan dan dikelola secara terpadu antar sektor, daerah dan masyarakat dalam suatu kebijakan pokok Penataan Ruang Wilayah Maluku, sehingga penyelenggaraan pembangunan daerah dapat berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka Strategi dan Arahan Kebijakan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor 05 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku, tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pasca Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; KEPRES No. 32 Tahun 1990; KEPRES No. 33 Tahun 1991; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 47 Tahun 2012; KEPMENHUT No. 415 Tahun 1999; PERDAPROMAL No.14 Tahun 2005; PERDAPROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas, Tujuan, Tugas dan Wewenang, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Maluku, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis penggantian yang layak diatur dengan Peraturan Gubernur
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/15,TLD NO.22, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 64 Tahun 1957; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL Nomor 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011; PERDAPROMAL No. 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan; Peninjauan Tarif, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Sanksi Administras8i, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
b. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Maluku dan Izin Operasi Taxi dan Angkutan sewa.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/14,TLD NO.21, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a, huruf f, huruf i dan huruf k Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan, Penetapan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Keberatan, Pemberian Keterangan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
b. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/13,TLD NO.20, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 02 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 02 Tahun 1989; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Pembukuan dan Pelaporan, Penagihan, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembagian Hasil Pungutan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
a. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
b. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Biaya Tera, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
c. Peraturan Daerah Maluku Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
88 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat