Peraturan Daerah (Perda) tentang PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Daerah menyju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlaksanaan Penghornatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Penjelasan 21 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Penjelasan 151 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 314 ayat (6), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Menteri menyatakan Hasil Evaluasi Rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepentingan Umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, Gubernur bersama DPRD melakukan enyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Hasil Evaluasi, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.6698 Tahun 2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Gubernur melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan
Gubernur Maluku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan 2 ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepentingan Umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/5252/SJ; Surat Direktorat Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-128/PK/2023; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Lampiran 1404 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. NO. 2023/6, LL PROV. MALUKU : 46 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan orang dan barang serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi di daerah; bahwa berdasarkan Lampiran II huruf O Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan bidang perhubungan merupakan urusan wajib yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor & Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2023
Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. NO. 2023/5, LL PROV. MALUKU : 8 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
ABSTRAK:
Bahwa bahasa Indonesia dan bahasa Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai pilar utama pembentuk kosakata, pembentuk kepribadian suku bangsa, sarana komunikasi dan peneguh jati diri dan
budaya bangsa dan daerah, yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan perkembangan arus globalisasi dan pesatnya
kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dalam sendi kehidupan sehingga berdampak pada menurunnya pengunaan bahasa Indonesia, Bahasa daerah dan sastra daerah maka perlu dilakukan Pengembangan, Pembinaan,
dan Perlindungan; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan dukungan terhadap
upaya pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa, sastra Indonesia dan bahasa, sastra daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia,
Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. NO. 2023/3, LL PROV. MALUKU : 29 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya di Provinsi Maluku yang merupakan bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan dan
peningkatan kesejahteraan Masyarakat diperlukan adanya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Cagar Budaya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pelestarian dan perlindungan cagar budaya; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor &6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerinhtah Nomor 1 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2023
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor 02 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Maluku dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda)
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. NO. 2023/2, LL PROV. MALUKU : 7 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Bank Pembangunan Daerah Maluku sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial, perlu adanya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pembangunan dan pendapatan daerah, bahwa sesuai ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. NO. 2022/15, LL PROV MALUKU : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2022
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022–2025
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. NO. 2022/13, LL PROV MALUKU : 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022–2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022 – 2025.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022–2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat