Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Derah Air Minum Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum yang merupakan salah satu Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa pengelolaan air perlu diatur supaya dapat memenuhi kebutuhan air bersih pada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dalam mengadakan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng;
c. bahwa besaran modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng belum tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/prt/m/2009; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN DAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah;
b.bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019
Pasal 1 Ketentuan Umum ayat (7) berdasarkan Undangberdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002,sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Bupati Buleleng Nomer 20 Tahun 2022
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
merupakan generasi penerus bangsa dan dalam dirinya
melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya
yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya,
sehingga perlu dilakukan upaya terarah, sistematis dan
bermakna untuk menghormati, melindungi serta menjamin
terpenuhinya hak anak ;
bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak
berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin
terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan
urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten;
bahwa Kabupaten Buleleng telah dinyatakan sebagai
Kabupaten Layak Anak, sehingga perlu diwujudkan
kesejahteraan anak dengan memberi perlakuan tanpa
diskriminasi agar anak memperoleh kesempatan seluasluasnya untuk tumbuh kembang secara optimal fisik,
mental, sosial, dan berakhlak mulia;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN 3. HAK ANAK 4. KEWAJIBAN ANAK 5. PERENCANAAN 6. PENYELENGGARAAN 7. PERAN MASYARAKAT 8. KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH 9. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 10. PENDANAAN 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
12. KETENTUAN PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
a. bahwa pelacuran bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat;
b. bahwa telah timbul akibat negatif dari pelacuran berupa kemerosotan (degradasi moral), penyebaran penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks (sexual transmitted diseas) termasuk HIV / AIDS;
c. bahwa perlu dilakukan upaya penanggulangan dampak negatif dari pelacuran dengan menumbuh kembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Pelacuran;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 73 Tahun1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KENTENTUAN UMUM; 2.LARANGAN; 3. PARTISIPASI DAN PENGAWASAN; 4. TINDAKAN DAN PENGENDALIAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENYIDIK; 7. KETENTUAN PIDANA; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 1996
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2020
peraturan daerah kabupaten buleleng - PT. BPR BANK BULELENG 45 (PERSERODA)
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /POJK.03/2015.
Ketentuan umum; maksud dan tujuan; penyesuaian bentuk badan hukum; nama dan tempat kedudukan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); organ dan pegawai PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); perencanaan dan pelaporan; kerja sama; penggabungan, peleburan atau pengambilalihan; pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); kepailitan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); produk PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
47 halaman Peraturan; 10 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten buleleng - RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.bulelengkab.go.id/19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mempunyai hak untuk berkomunikasi, sehingga keberadaan pengaturan menara telekomunikasi sangat penting untuk menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi serta pembangunan menara telekomunikasi juga sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diatur dengan peraturan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,07 / PRT / M / 2009,19 / PER / M.KOMINFO /03 / 2009,3 / P /2009.
Ketentuan umum; nama, onjek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penetuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
11 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 5 Sistem Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Pasal 8 Transaksi keuangan yang telah dicatat dalam jurnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Pasal 17 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2022
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Dearah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan,perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi secara nasional
b. bahwa Pola Karier Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan kaidah perencanaan dan pengembangan karier, sehingga perlu ditetapkan suatu pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021.
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 2 POLA DASAR KARIER PNS
Pasal 59 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Daerah adalah merupakan unsur penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah
dan pelayanan pada masyarakat sehingga perlu diatur dan
ditata secara efektif dan efesien;
bahwa guna terwujudnya pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan pada masyarakat, secara
efektif, efesien, berhasil guna dan berdaya guna, perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2015
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 03 Tahun 1994 tentang Izin Mendirikan Bangun-Bangunan telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahw berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG; 3. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG ; 4. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; 5. TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG (TABG); 6. PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; 7. PEMBINAAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PERALIHAN; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
75
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat