TENTANG-POLA-KARIER-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Dearah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan,perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi secara nasional
b. bahwa Pola Karier Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan kaidah perencanaan dan pengembangan karier, sehingga perlu ditetapkan suatu pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021.
- Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 2 POLA DASAR KARIER PNS
Pasal 59 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
- 23 Halaman
|