TENTANG-SISTEM-AKUNTANSI-PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 5 Sistem Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Pasal 8 Transaksi keuangan yang telah dicatat dalam jurnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Pasal 17 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
- PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2022
- 12 Halaman
|