Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa,pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental
negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi
masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya,dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat
Daerah Kabupaten Buleleng yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN,MUATAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN,
PARTISIPASI MASYARAKAT,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PELAPORAN,Perarturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
-
-
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan guna mewujudkan
organisasi yang lebih sederhana yang meliputi penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan
fungsi organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,MEKANISME KERJA,PROSES BISNIS,KETENTUAN LAIN-LAIN,
Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
58 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan usaha ekonomi kerakyatan sebagai perwujudan hak masyarakat dalam berusaha sehingga perlu diberi kesempatan untuk berkembang guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa keberadaan PKL di ruang-ruang publik atau di tempat tempat yang tidak diperuntukkan untuk berdagang akan mempengaruhi kondisi lingkungan hidup sekitarnya;
c. bahwa keberadaan PKL perlu ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan masyarakat serta tercipta kondisi lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, indah dan tertib;
d. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka perlu mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan PKL;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PENATAAN PKL; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PEMBERDAYAAN PKL; 6. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8. PENDANAAN; 9. LARANGAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. SANKSI PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
10.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
11. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018
12. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021
Pasal I Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah diubah sebagai berikut :Ketentuan ayat (5) Pasal 5
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2018 Nomor 16) diubah.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Buleleng yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dengan semakin kompleksnya pembangunan di Kabupaten Buleleng, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat Kabupaten Buleleng;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Ketertiban Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM; 2. TERTIB JALAN, JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM; 3. TERTIB KEAMANAN LINGKUNGAN ; 4.TERTIB HEWAN DAN/ATAU BINATANG PELIHARAAN ; 5. TERTIB USAHA TERTENTU ; 6. TERTIB PENGHUNI ; 7. TERTIB PARKIR; 8. TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR, SUMBER AIR DAN LEPAS PANTAI; 9.PENGAWASAN ; 10. KETENTUAN PENYIDIK ; 11. KETENTUAN PIDANA ; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; 3. TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; 4. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; 5. PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK; 6. LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2007.
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng, maka dipandang perlu mengubah dan menata kembali Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
1. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf f angka 1 dan angka 3 diubah
2. Bagan struktur Organisasi Dinas Sosial yang tercantum dalam lampiran VII Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 6 BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang OPERASIONAL TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Derah,Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah,Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,
Pengajuan Penerbitan dan Penggunaan Kertu Kredit Pemerintah Daerah,Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,Biaya Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah,Monitoring dan Evaluasi,Pengawasan,Pasa1 46 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
57 Halaman dan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 511 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
5. Pengadaan
6. Penggunaan
7. Pemanfaatan
8. Pengamanan dan Pemeliharaan
9. Penilaian
10. Pemindahtanganan
11. Pemusnahan
12. Penghapusan
13. Penatausahaan
14. Pengendalian dan Pengawasan
15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
17. Ganti Rugi dan Sanksi
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
246 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesehatan,kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional dan daerah
yang berkelanjutan diperlukan sumber daya manusia yang terbebas dari bahaya narkotika;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di masyarakat semakin meningkat, sehingga perlu adanya peran
pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu bentuk fasilitasi pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkortika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan,Ruang Lingkup,Pelaksanaan,Antisipasi Dini,Pasal 39 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
-
-
30 Halaman dan Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat