Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang oftimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, transparan dan bertanggungjawab;
b. bahwa untuk mewujudkan sistem Pengelolaan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, diatas maka perlu adanya pedoman Pengelolaan sebagai Landasan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf
c diatas, perlu ditetapkapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; 4. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; 5. PENETAPAN APBD; 6. KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 7. KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH; 8. PELAKSANAAN APBD; 9. PERUBAHAN APBD; 10. PENGELOLAAN KAS; 11. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; 12. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH; 13. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; 14. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; 15. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 16. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
-
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasrkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. SAAT PAJAK TERUTANG; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; 8. PENGURANGAN PAJAK; 9. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN; 10. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. SANKSI ADMINISTRASI; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan adanya penambahan dan pengurangan obyek retribusi maka Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 20)
5 halaman Peraturan; 5 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2021
PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PERUSAHAAN UMUM DAERAH SWATANTRA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam memperkuat daya saing dan pertumbuhan perekonomian guna meningkatkan pendapatan Daerah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; bahwa Perusahaan Umum Daerah Swatantra merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk guna memberikan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi hajat hidup masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian
3. Nama, Lambang, Kedudukan dan Jangka Waktu
4. Kegiatan Usaha
5. Maksud dan Tujuan
6. Tugas Pokok dan Fungsi
7. Sumber Penerimaan
8. Modal Dasar dan Sumber Modal
9. Organ Perusahaan Umum Daerah Swatantra
10. Penggunaan Laba
11. Tata Kelola
12. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya
13. Laporan
14. Penugasan Pemerintah Daerah
15. Pembinaan dan Pengawasan
16. Pembubaran
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Isi 32 Halaman, Lampiran 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR l.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas, perlu penyederhanaan
birokrasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan harmonisasi dan sinergitas antara sistem kerja dan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
perangkat daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah sudah tidak sesuai
dengan situasi, kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,PENETAPAN,KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI,SUSUNAN ORGANISASI,UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH,TATA KERJA,ESELONISASI,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
75 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Buleleng perlu didukung dengan pelayanan berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan,efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengamanatkan adanya penyesuaian pengaturan
Perizinan Berusaha, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,Pelaksanaan Perizinan Berusaha,Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik,Tata Hubungan Kerja,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
-
-
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroaan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dalam mendukung perekonomian Kabupaten Buleleng sangat signifikan, disisi lain eksistensi usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran, manajemen/sumber daya manusia dan teknologi;
b. bahwa dalam rangka membantu dan mendorong usahaMikro, Kecil, Menengah dan Koperasi memperoleh akses permodalan yang memadai, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng, mengeluarkan kebijakan untuk membantu usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi memperoleh akses permodalan pada sumber-sumber pembiayaan baik dari lembaga keuangan Bank maupun non Bank ;
c. bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baikdari lembaga keuangan Bank, maupun non Bank, usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi banyak terkendala yang disebabkan tidak memiliki jaminan, sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses permodalan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk penyertaan modal daerah pemerintah kabupaten buleleng kepada perseroaan terbatas lembaga penjaminan kredit provinsi bali dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2/jdih.bulelengkab.go.id/72hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap masyarakat mempunyai hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama untuk hidup dan menjalani kehidupannya, termasuk penyandang disabilitas;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas dapat mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya tidak terlindungi dan terpenuhi;
c. bahwa urusan pelayanan dasar termasuk pelayanan dasar bagi Penyandang Disabilitas merupakan urusan pemerintah wajib bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2017.
Ketentuan Umum; asas, tujuan dan ragam disabilitas; hak-hak penyandang disabilitas; pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; partisipasi masyarakat; pengarusutamaan penyandang disabilitas; pembiayaan; komite daerah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
52 halaman Peraturan; 20 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha menciptakan demokratisasi dan transparasi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi dan menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuaan pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN ; 3. TUGAS, FUNGSI, DAN KEWAJIBAN; 4. JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN; 5. KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN ; 6. TATA KERJA; 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8. PENDANAAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah mendesak yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan berbagai karaterisktik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat;
bahwa dalam rangka percepatan pengurangan jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan secara optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu, dan berkelanjutan perlu diatur dengan peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup
3. Hak Dan Kewajiban
4. Kriteria, Pendataan, Dan Data
5. Kebijakan, Prioritas, Strategi, Dan Program
6. Kelembagaan
7. Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pengaduan
10. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi
11. Pembiayaan
12. Larangan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat