Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK 3. KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA 4. PENDAFTARAN PENDUDUK 5. PENCATATAN SIPIL 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN 7. SANKSI ADMINISTRATIF 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Reklame dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.PENETAPAN; 6.TATA CARA PEMBAYARAN; 7.MASA PAJAK; 8.TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; 9.PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK PAJAK/ ATAU SANKSINYA; 10.TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN; 12.KEDALUWARSA PENAGIHAN; 13.SANKSI ADMINISTRASI; 14.KETENTUAN PIDANA; 15.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7
Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 12.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA CELUKANBAWANG KECAMATAN GEROKGAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Celukanbawang Kecamatan Gerokgak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan, Peta Batas Desa, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Daerah adalah merupakan unsur penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah
dan pelayanan pada masyarakat sehingga perlu diatur dan
ditata secara efektif dan efesien;
bahwa guna terwujudnya pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan pada masyarakat, secara
efektif, efesien, berhasil guna dan berdaya guna, perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH 3. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 4. TIPE-TIPE PERANGKAT DAERAH 5. KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA 6. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS 7. STAF AHLI 8. KEPEGAWAIAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2022
TENTANG-TUNJANGAN-KOMUNIKASI-INTENSIF-DAN-TUNJANGAN-RESES-BAGI-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILA- RAKYA- DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Peraturan Bupati Buleleng Nomer 13 Tahun 2022
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh)
tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan
daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali dan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN);
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan
mensinergikan perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam
kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025;
c. bahwa sesuai dengan amanat peraturan perundangundangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025;
. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; .Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009.
1.KETENTUAN UMUM; 2.MATERI MUATAN DAN FUNGSI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD); 3.SISTEMATIKA; 4.PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.MASA PAJAK; 6.PENETAPAN; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8.KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.KETENTUAN PENYIDIKAN; 11.KETENTUAN PIDANA; 12.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 1998
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomer 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1658
3.Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nome5 Tahun 2014
5.Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
6.Peraturan Pemerintah Nomer 11 Tahun 2017
7.Peraturan Pemerintah Nomer 30 tahun 2019
8.Peraturan Pemerintah Nomer 94 tahun 2021
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 38 tahun 2017
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 40 Tahun 2018
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 3 Tahun 2020
13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomer 8 Tahun 2018
Pasal 1Ketentuan Umum
Pasal 6 Penilaian Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1)
Pasal 7 Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1)
Pasal 15 Peraturan Bupati mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Peraturan Bupati Buleleng Nomer 14 Tahun 2022
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Sarang Burung Walet diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Saraang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.MASA PAJAK; 6.PENETAPAN; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8.KADALUWARSA PENAGIHAN; 9.SANKSI ADMINISTRATIF; 10.KETENTUAN PENYIDIKAN; 11.KETENTUAN PIDANA; 12.PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; 13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2005
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat