Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2022

Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1Ketentuan Umum Pasal 6 Penilaian Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Pasal 7 Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Pasal 15 Peraturan Bupati mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
25 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2022
Tanggal Berlaku
25 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan