TENTANG-TUNJANGAN-KOMUNIKASI-INTENSIF-DAN-TUNJANGAN-RESES-BAGI-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILA- RAKYA- DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
- Peraturan Bupati Buleleng Nomer 13 Tahun 2022
- 4 Halaman
|