Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu di jaga dan dipertahankan keberadaannya dan memberikan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
b. bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Daerah;
c. bahwa Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu payung hukum dalam pelaksanaannya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 41 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 25 Tahun 2012; PP No 30; PERDA No 2 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Kewenangan; 4. Perencanaan Dan Penetapan; 5. Pengembangan; 6. Penelitian; 7. Pemanfaatan; 8. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; 9. Alih Fungsi Lahan; 10. Insentif Dan Disinsentif; 11. Koordinasi; 12. Kerjasama Dan Kemitraan; 13. Sistem Informasi; 14. Peran Serta Masyarakat; 15. Pembinaan Dan Pengawasan; 16. Pembiayaan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman,6 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2011; Perpres No 63 Tahun 2014; Perda Kab.Lebak No 19 Tahun 2008; Perda Kab.Lebak No 2 Tahun 2014; Perda Kab.Lebak No 5 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Asas, Fungsi, dan Tujuan; 3.Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; 4.Usaha Pariwisata; 5.Hak, Kewajiban, dan Larangan; 6.Sanksi Administratif; 7.Bentuk Usaha dan Permodalan; 8.Pengusahaan; 9.Koordinasi; 10.Badan Promosi Pariwisata Daerah; 11.Pembinaan dan Pengawasan; 12.Pendanaan; 13.Ketentuan Peralihan; 14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan sebagai tindak lanjut perwujudan kawasan pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014–2034 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2011; Perpres No 63 Tahun 2014; Perda Kb.Lebak No 19 Tahun 2008; Perda Kab.Lebak No 2 Tahun 2014; Perda Kab.Lebak No 5 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Asas dan Tujuan; 3.Pembangunan Kepariwisataan; 4.Pembangunan DPKP; 5.Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten Lebak; 6.Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten Lebak; 7.Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lebak; 8.Pengawasan Dan Pengendalian; 9.Kawasan Strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus; 10.Ketentuan Lain-Lain; 11.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 7 Nopember 2011
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 21 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No.. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2010; UU No. 12 Tahuun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahuun 2006; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. lebak No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. lebak No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. lebak No. 7 Tahun 2011; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2010; Perda Kab. lebak No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Lebak No. 4 Tahun 2011.
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2011
Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksanaan pendirian dan pengelolan badan usaha milik desa perlu diatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa; Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahuun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Lebak No. 14 Tahun 2006.
Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Anggaran Dasar; 3. Pengelolaan; 4. Pembinaan; 5. Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2011
Sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata, memelihara dan mengamankan Daerah sekitarnya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Perda Kab. Daerah TK II Lebak No. 6 Tahun 1986; Perda Kab. Daerah TK II Lebak No. 2 Tahuun 1989; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lebak No. 7 Tahun 2011.
Sungai meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Suangai; 3. Pengelolaan Suangai; 4. Perizinan; 5. Sistem Informasi Sungai; 6. Pemberdayaan Masyarakat; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 2 Tahun 1989 tentang Garis Sempadan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 1989 Nomor 7 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah dalam bidang keuangan dan perencanaan pembangunan, serta hasil evaluasi terhadap capaian indikator kinerja pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap beberapa target indikator kinerja pembangunan yang telah ditetapkandemi terselenggaranya pelaksanaan percepatan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Lebak.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Banten No. 2 Tahun 2007; Perda Kb. Lebak No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Lebak No. 5 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008; Perda Kab Lebak No. 19 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009.
Peraturan ini berisi perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Perda Kab. Lebak No. 8 Tahum 2009 tentang RPJMD Kab. Lebak TAhun 2009 - 2014 dengan uraian RPJMD pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009
-
5 hlm, 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2011
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2010; UU No. 28 Tahun 2010, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahunn 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Keppres No. 42 Tahun 2002; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2007; Perda Kab.ebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Lebak No. 4 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat perubahan APBD Kab. Lebak TA 2011 semula berjumlah Rp. 1.178.261.066.329,- bertambah sejumlah Rp. 86.550.370.280,- sehingga menjadi Rp. 1.264.811.436.609,- dengan uraian pada Lampiran I - Lampiran VIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2011
Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No, 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 19 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2009; Perda Kab. Lebak No. 05 Tahun 2010.
Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2010 meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2011
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Daerah; Kabupaten Lebak mempunyai potensi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara maksimal melalui optimalisasi tenaga penyuluh secara berkelanjutan.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007.
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Balai Penyuluhan; 7. Esselonering; 8. Tata Kerja; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat