Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2011

Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2010 meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
15 September 2011
Tanggal Pengundangan
22 September 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO. 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan