1.Ketentuan Umum; 2.Asas, Fungsi, dan Tujuan; 3.Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; 4.Usaha Pariwisata; 5.Hak, Kewajiban, dan Larangan; 6.Sanksi Administratif; 7.Bentuk Usaha dan Permodalan; 8.Pengusahaan; 9.Koordinasi; 10.Badan Promosi Pariwisata Daerah; 11.Pembinaan dan Pengawasan; 12.Pendanaan; 13.Ketentuan Peralihan; 14.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat