Peraturan ini memuat perubahan APBD Kab. Lebak TA 2011 semula berjumlah Rp. 1.178.261.066.329,- bertambah sejumlah Rp. 86.550.370.280,- sehingga menjadi Rp. 1.264.811.436.609,- dengan uraian pada Lampiran I - Lampiran VIII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat