PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 504 peraturan dalam 0,013 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 27 Tahun 2021
Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sekadau

Asuransi Kesehatan Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 27 Tahun 2020
Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Sepantak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 27 Tahun 2019
Standar Biaya dan Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Sekadau

Kesehatan Standar/Pedoman Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 28 Tahun 2013
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 28 Tahun 2020
Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Engkulun Hulu Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 28 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 28 Tahun 2012
Daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2013

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan