spip-keuangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45, TBD NO.45, LL KAB.SEKADAU: 32 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SKPD PADA PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyampaian keuangan Laporan SKPD pada Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menyeri dalam negeri nomo 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dipandang perlu membuat petunjuk teknis tentang penyampaian laporan keuangan SKPD pada Pemerintah Kabupaten Sekadau
- UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Laporan Keuangan; Penyusunan dan Penyajian laporan keuangan; verifikasi dan Penyampaian Laporan keuangan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
- 17 halaman dan 15 halaman lampiran
|