GAJI DAN TUNJANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2, TBD NO.2, LL KAB.SEKADAU: 24 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan pasal 39 ayat (1) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU NO.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 1976, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016
- Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Penganggaran dan besaran tambahan penghasilan; kriteria dan tata cara pemberian, perhitungan dan pembayaran TPP; Waktu Kerja; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- Perbup No.6 Tahun 2015
- 13 halaman dan 11 halaman lampiran
|