Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PD No.2 Tahun 2018.
Pelaksanaan Penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, maka perlu melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat guna penyelenggaraan perlindungan bagi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2014.
Satlinmas berkedudukan di Kampung/Kelurahan sebagai mitra kerja Pemerintahan Kampung/Kelurahan dibidang perlindungan masyarakat. Bagan susunan organisasi Satlinmas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 9, sebagaimana terlampir dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ditetapkan sebagai Satlinmas dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atas nama Bupati. dalam melaksanakan tugas anggota Satlinmas bertanggung jawab kepada Kepala Kampung/Kelurahan dan melakukan koordinasi bersama unsur TNI/POLRI di wilayah kerja masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan dalam rangka melaksanakan pengelolaan rekening SKPD secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka perlu mengatur Tata Cara Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011.
SKPD mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening baru ke Penjabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat dengan dilampirkan Surat Penggunaan Rekening. Berdasarkan surat persetujuan Pembukaan rekening baru, SKPD mengajukan surat permohonan pembukaan rekening baru ke bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat. Dalam hal rekening bank sudah tidak digunakan lagi atau tidak sesuai dengan tujuan pembukaannya harus segera ditutup oleh SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaa, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangah Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
Dasar Hukum; UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2018; PERBUP No.19 Tahun 2017.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017 Nomor 19) diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGUKURAN KINERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perbaikan manajemen kinerja sebagaimana diamanatkan dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimana untuk menilai tingkat Akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (oriented government); bahwa pelaksanaan pengukuran Kinerja yang akan digunakan untuk bahan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyempurnaan dan penyeragaman dalam bentuk format maupun isi subtansi didalamnnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengukuran Kinerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PERPRES No.29 Tahun 2014; PERMENPANRB No.53 Tahun 2014; PD No.7 Tahun 2016.
Pemerintah daerah dan Perangkat Daerah melakukan pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala (triwulan) dan tahunan terhadap capaian realisasi kinerja. Pengukuran kinerja triwulan tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhir triwulan yang bersangkutan. Pengukuran kinerja tahunan tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan sosial perlu dilakuakan penyesuaian peraturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan sosial..
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015. PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERBUP No.35 Tahun 2017.
Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa uang kepada Pemerintah Daerah lain yang mengalami bencana alam yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemerintah setempat sebagai darurat bencana. Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan
berupa uang dari Pemerintah Daerah lain dan melaporkan kepada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat. Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, setiap Pejabat/Pegawai Pemerintah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2015; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.52 Tahun 2010; PERPRES No.55 Tahun 2012; INPRES No.2 Tahun 2014; PERMENPANRB No.52 Tahun 2014; PERKPK No.2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERKPK No.06 Tahun 2015 ; SD MENDAGRI No.061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kutai Barat ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati Kutai Barat ini bertujuan: meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang gratifikasi; meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi; menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 27 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 27 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Kutai
Barat Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan; bahwa Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000. UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PD No.7 Tahun 2016.
TPP dimaksud untuk peningkatan dan motivasi PNS pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. TPP bertujuan untuk meningkatkan Kinerja dan Kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016; PD No.3 Tahun 2017; PD No.1 Tahun 2018; PERBUP No.40 Tahun 2016; bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No.29 Tahun 2017; PERBUP No.38 Tahun 2017.
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Penjabaran laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DAN PELAPORAN KINERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja maka setiap Instansi Pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimana untuk menilai tingkat Akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (oriented government); bahwa pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kinerja dan pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyempurnaan dan penyeragaman dalam bentuk format maupun isi subtansi didalamnnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja Dan Pelaporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PERPRES No.29 Tahun 2014; PERMENPANRB No.53 Tahun 2014; PD No.7 Tahun 2016.
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang selajutnya disebut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Lampiran Peraturan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan pernyataan komitmen dan kesepakatan antara pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan sasaran strategis/program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja serta target yang akan dicapai pada Tahun berkenaan. Bupati menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja kepada Presidan melalui Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Dokumen Anggaran disahkan. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja ke Bupati melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat