Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa uang kepada Pemerintah Daerah lain yang mengalami bencana alam yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemerintah setempat sebagai darurat bencana. Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan berupa uang dari Pemerintah Daerah lain dan melaporkan kepada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat. Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat