Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas
Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 02 Tahun 2013
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor
58 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kutai Barat;
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dipandang perlu mengatur tugas pokok,
fungsi dan uraian tugas jabatan struktural pada
Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
a. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas
Daerah Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2008 Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 02 Tahun 2013
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor
58 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat (Berita
Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 02);
b. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah
Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 07);
c. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten
Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 08);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
382 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja dan Pengisian Daftar Hadir Pegawai
ABSTRAK:
Untuk menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai jam kerja dan pengisian daftar hadir Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2003; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Kepres No.58 Tahun 1964; Kepres No.68 Tahun 1995; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.22 Tahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.22 Tahun 2016.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Hari dan jam kerja
b. Pengisian daftar hadir;
c. Pelanggaran dan sanksi; dan
d. Pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati Kutai
Barat Nomor 72 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 27 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 64 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Kecamatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kelurahan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, dipandang perlu ditetapkan
tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas jabatan
struktural pada Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Kutai Barat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
a. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor
Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Barat
Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 64 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Kecamatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah
Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 11).
b. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kelurahan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah,
tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan
daerah;
bahwa pemberdayaan maupun perlindungan terhadap
tenaga kerja lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat;
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan monitoring
perkembangan Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai
Barat, Tenaga Kerja maupun Pekerja/Buruh Lokal
masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan
oleh perusahaan atau unit usaha yang beroperasi di
wilayah Kabupaten Kutai Barat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran
huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan
merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan
Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 34 TAHUN 2013
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian peraturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3896), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 34
Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2013 Nomor 34).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 34
TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN
KEKAYAAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan kecintaan terhadap budaya lokal serta untuk meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kerja Kontrak dan pemerintah telah menetapkan batik sebagai salah satu pakaian dinas harian PNS, maka perlu diatur kembali pedoman tentang pakaian dinas pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.60 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.28
Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.29 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.30 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.31 ahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.32 Tahun 2016.
Jadwal Pemakaian Pakaian Dinas mulai dari hari Senin s.d. Jumat untuk para PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah ditetapkan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Berberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat
Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Pakaian Dinas Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2014 Nomor 38) diubah dan ditambahkan
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Dinilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
mengalami keterbatasan fiskal untuk melaksanakan
kewenangan Pendidikan Menengah dan Sekolah Luar
Biasa maka perlu mendapat Bantuan Keuangan dari
Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian dan Penyaluran Bantuan Keuangan, Monitoring Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1)
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara nomor 4355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara 5049);
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuakn Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2007 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 155);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 Nomor 04, Tamabahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 33);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 05);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015 Nomor 26);
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 Nomor 06).
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Kampung Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bupati menetapkan rincian Dana Kampung
untuk setiap Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No.8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yang terdapat pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2017
Perhelatan budaya di Kabupaten Kutai Barat
yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali dalam
rangka peringatan hari jadi daerah dipandang
sebagai upaya pelestarian kearifan lokal sekaligus
sebagai penghormatan terhadap sejarah daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan Penyelenggaraan, Penyelenggaraan Perayaan Dahau, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Panitia Perayaan Dahau sebagaimana dimaksud diatur dengan Keputusan XXBupati.
10 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat