Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jadwal Pemakaian Pakaian Dinas mulai dari hari Senin s.d. Jumat untuk para PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah ditetapkan dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
16 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017
Tanggal Berlaku
16 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.10: 5 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan