pakaian - dinas
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan kecintaan terhadap budaya lokal serta untuk meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kerja Kontrak dan pemerintah telah menetapkan batik sebagai salah satu pakaian dinas harian PNS, maka perlu diatur kembali pedoman tentang pakaian dinas pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.60 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.28
Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.29 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.30 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.31 ahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.32 Tahun 2016.
- Jadwal Pemakaian Pakaian Dinas mulai dari hari Senin s.d. Jumat untuk para PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah ditetapkan dalam peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
- Berberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat
Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Pakaian Dinas Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2014 Nomor 38) diubah dan ditambahkan
- 5 hlm.
|