Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Hari dan jam kerja b. Pengisian daftar hadir; c. Pelanggaran dan sanksi; dan d. Pengawasan dan pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat