Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan
pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.18 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Landasan Operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1)
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Kubar No.04 Tahun 2013; Perda Kubar No.10 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kubar No.33 Tahun 2013; Perda Kubar No.07 Tahun 2016; Perda Kubar No.04 Tahun 2017; Perda Kubar No.11 Tahun 2012; Perda Kubar No.9 Tahun 2016; Perda Kubar No.3 Tahun 2017; Perbup Kubar No.40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Kubar No.29 Tahun 2017; Perbup Kubar No.38 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679), Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan
Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan Perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3896),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 34 TAHUN 2013
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian peraturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3896), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 34
Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2013 Nomor 34).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 34
TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN
KEKAYAAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
diberikan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, maka Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, Reteribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir,
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Reteribusi
Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor dan Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan
Otonomi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 11).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN
2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK
KEGIATAN PENGANGKUTAN BATU BARA DAN KELAPA SAWIT
ABSTRAK:
ahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan
tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan
struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata,
sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif
untuk memberikan perlindungan keamanan dan
kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan
masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui
pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan
umum;
bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan
keamanan lalulintas masyarakat umum serta dalam
rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan
pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus,
dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai
penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk
angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan;
bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan
tambang batu bara dan kelapa sawit telah mengurangi
tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial,
penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan
pengaturan penggunaan jalan umum danjalan khusus di
Kabupaten Kutai Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan
Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Barat dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3962);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK KEGIATAN
PENGANGKUTAN BATU BARA DAN KELAPA SAWIT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah,
tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan
daerah;
bahwa pemberdayaan maupun perlindungan terhadap
tenaga kerja lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat;
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan monitoring
perkembangan Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai
Barat, Tenaga Kerja maupun Pekerja/Buruh Lokal
masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan
oleh perusahaan atau unit usaha yang beroperasi di
wilayah Kabupaten Kutai Barat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran
huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan
merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan
Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
ahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan
bentuk keberagaman bangsa Indonesia yang harus
diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana yang
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai
Barat selama ini belum diakui dan dilindungi secara
optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang
bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya,
dan sumber daya alam yang diperoleh secara turuntemurun,
maupun yang diperoleh melalui mekanisme
lain yang sah menurut hukum adat;
bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap
masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Barat
selain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban
Pemerintah dan Negara terhadap masyarakat hukum
adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi
masyarakat hukum adat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167);
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten malinau,
Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengakuan Dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 1).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM
ADAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN KEBUN KEMITRAAN UNTUK MASYARAKAT
DISEKITAR PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Barat diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat serta ketergantungan antara Pemerintah Daerah, perusahaan pekebunan, karyawan, Pekebun, dan masyarakat sekitar perkebunan bahwa dengan pola kemitraan usaha perkebunan antara pekebun perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan besar diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara aspek pertumbuhan dan pemerataan dalam pembangunan perkebunan di Kabupaten Kutai Barat, dengan mengoptimalkan peran serta aktif semua stakeholder pembangunan perkebunan; pekebun rakyat; perusahaan besar perkebunan; serta Pemerintah Kabupaten Kutai Barat secara terpadu dan sinergis, sekaligus menunjang program nasional revitalisasi perkebunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kebun Kemitraan Untuk Masyarakat Disekitar Perkebunan.
Perkebunan Mitra adalah Perkebunan Besar, baik Swasta, BUMN, BUMD yang bergerak di bidang perkebunan dan telah memenuhi Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Ijin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), maupun koperasi yang berbadan hukum dan bergerak di bidang perkebunan, yang menurut penilaian pemerintah mempunyai kemampuan yang cukup dari segi dana, tenagadan manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai perusahaan yang membina petani pekebun rakyat sebagai mitra dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan , Petani Pekebun adalah petani setempat dan/atau transmigran yang mengelola usaha tani perkebunan rakyat dengan luas lahan usaha tani kurang dari 25 ha dan harus memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B) dari Bupat , Kemitraan Usaha Perkebunan adalah program pengembangan perkebunan melalui kerjasama antara petani peserta dengan perusahaan perkebunan besar, dengan kegiatan utama yang meliputi pembangunan kebun yang dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan besar dalam jangka waktu tertentu , Kebun Kemitraan adalah kebun dengan jenis tanaman perkebunan tertentu yang dibangun oleh Perusahaan Perkebunan Besar yang dikelola secara bermitra bersama petani peserta program kemitraan pembangunan perkebunan , Konversi adalah pengalihan beban biaya kredit pembangunan kebun kemitraan dari Pemerintah/Perusahaan Perkebunan Besar, menjadi
beban petani peserta yang telah memenuhi syarat berdasarkan atas penyerahan pemilikan kebun kemitraan kepada petani peserta , membangun Kebun Kemitraan minimal 20 %(dua puluh persen) dari keseluruhan luas lahan yang dapat diusahakan lengkap dengan fasilitas pengolahan (pabrik) yang dapat menampung hasil kebun inti dan Kebun Kemitraan sesuai dengan tata ruang wilayah, dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan, serta memfasilitasi aksesibilitas usaha tani baik di luar izin lokasi atau HGU dari perusahaan perkebunan yang perizinannya sebelum tahun 2007 maupun perkebunan yang perizinannya setelah tahun 2007 yang berada di dalam izin lokas , Dalam hal petani/pemilik Kebun Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melaksanakan pemanenan hasil sendiri, dengan alasan yang dapat diterima, Petani Peserta dapat menyerahkan, mengupahkan kepada orang lain dengan sepengetahuan perusahaan perkebunan mitra dengan tetap menjaga dan melaksanakan kelestarian produksi tanaman serta mentaati ketentuan pemanenan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
UU No.7 2000
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No.28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahdan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan BantuanSosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah sebagaimana diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini , bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Bara.
Peraturan daerah tentang pencabutan beberapa peraturan daerah kabupaten Kutai Barat ,Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Sertifikasi Keselamatan Kapal Khusus Type Sungai , Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 3
Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Permendagri No.14 2016
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat