pertanggungjawaban - apbd
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1)
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Kubar No.04 Tahun 2013; Perda Kubar No.10 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kubar No.33 Tahun 2013; Perda Kubar No.07 Tahun 2016; Perda Kubar No.04 Tahun 2017; Perda Kubar No.11 Tahun 2012; Perda Kubar No.9 Tahun 2016; Perda Kubar No.3 Tahun 2017; Perbup Kubar No.40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Kubar No.29 Tahun 2017; Perbup Kubar No.38 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
- 11 hlm.
|