Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Pasal 320 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Republik Indonesia No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Per. Mendagri No. 21 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Kubar No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Kubar No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kubar No. 33 Tahun 2013; Perda Kab. Kubar 4 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kubar No. 16 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 18 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 2 Tahun 2018.
Pada Perda ini membahas tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.1: TLD NO. 210
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Sungai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kutai Barat sebagaimana diamantkan dalam konsitusi dengan adanya ketersedian sumber daya ikan di masa kini dan masa yang akan datang; Kabupaten Kutai Barat mengalami penurunan potensi produksi perikanan yang disebabkan oleh cara penangkapan ikan yang tidak mendukung kelestarian ikan serta perilaku yang membahayakan kelestarian ikan; Untuk mendukung pengendalian penangkapan ikan sungai di Kabupaten Kutai Barat perlu suatu paying hukum melalui penetapan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Sungai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Pengendalian Penangkapan Sumber Daya Ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus, Peraturan Daerah ini menjadi dasar penegakan hukum dibidang Perikanan pada khususnya mengenai Penangkapan Ikan di Daerah, agar terciptanya kelestarian Sumber Daya Alam pada sektor Perikanan, untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan akan ditetapkan zonasi Penangkapan Ikan di Daerah melalui Peraturan Bupati, alat penangkapan ikan, jenis dan ukuran ikan, waktu penangkapan ikan, larangan, laporan evaluasi penangkapan ikan, peran masyarakat dalam mendukung peraturan ini, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17: TLD NO. 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Sektor pertanian dan perkebunan memainkan peran yang penting dalam sistem perekonomian nasional Indonesia khususnya di Kabupaten Kutai Barat yang mengandalkan kelapa sawit sebagai salah satu produksi dan industri penting bagi perekonomian daerah; industri minyak sawit berpotensi menghasilkan limbah berupa limbah padat, cair dan udara yang apabila tidak di kelola akan menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat Kabupaten Kutai Barat; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Penanggungjawab Usaha adalah badan hukum atau perorangan yang karena jabatannya, bertanggungjawab secara penuh atas keseluruhan kegiatan pengelolaan limbah kelapa sawit suatu perusahaan, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit adalah upaya mengendalikan, mengolah dan/atau memanfaatkan air limbah, udara dan limbah padat yang tidak merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak pencemaran, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Pengelolaan dan Baku Mutu Air Limbah, Mekanisme Perizinan pengelolaan air limbah, Pengelolaan Limbah Padat, Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi, dan Pemantauan dan Pelaporan, serta pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.16: TLD NO. 208
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkotika Psikotropika
ABSTRAK:
pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Kutai Barat sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika; untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4 huruf a tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika melalui penetapan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Per. Mendagri No. 21 Tahun 2013.
Peraturan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika, Fasilitasi pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ini meliputi antisipasi dini, pencegahan melalui lingkungan keluarga, pendidikan, masyarakat Pemerintah Daerah, selanjutnya membahas hal yang berkaitan dengan penanganan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2019/NO.15: TLD NO. 207
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan
ABSTRAK:
Sistem perekonomian nasional Indonesia ditujukan untuk kesejahteraan sosial dapat tercapai salah satunya dengan mewujudkannya kemandirian masyarakat melalui optimalisasi sumber daya ekonomi yang ada di Kabupaten Kutai Barat; dalam rangka pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kutai Barat perlu mengatur Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan.
Dasar Hukum: UUD 1945 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Kegiatan Usaha ekonomi kerakyatan adalah segala usaha ekonomi yang dikelola secara sadar oleh perorangan, kelompok dan badan usaha baik skala kecil, menengah dan besar yang berorientasi dari, oleh dan untuk rakyat, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Potensi daerah, Pemanfaatan potensi daerah, Penyelenggaraan ekonomi kerakyatan, Kewenangan dan tangung jawab, Hak dan kewajiban, Pelaku dan penggiat usaha, Iklim usaha, Permodalan dan penjaminan kredit, Pembinaan dan pendampingan, Peluang pasar, dan Pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14: TLD NO. 206
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Status dan Wilayah Tanah Adat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai masyarakat adat yang telah ada belum sepenuhnya memberikan kejelasan mengenai wilayah adat yang merupakan bagian terpenting dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Kutai Barat; sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah sesuai kewenangan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Status dan Wilayah Tanah Adat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Tentang Status dan Wilayah Tanah Adat, Wilayah Tanah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas - batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun, dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi, Keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Pengelolaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Kewajiban Pemegang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13: TLD NO. 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyangga Harga Karet
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Kutai Barat yang adil, makmur dan sejahtera, perlu dilakukan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat petani secara berkelanjutan melalui optimalisasi harga jual karet yang dihasilkan; guna optimalisasi harga jual karet petani di Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan upaya untuk menyangga harga jual hasil karet melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran hasil produksi karet serta pengembangan kelembagaan petani karet yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terpadu dan tepat sasaran; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyangga Harga Karet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Penyangga Harga Karet adalah upaya stabilisasi harga karet petani melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi dan efektifikasi pengolahan dan pemasaran serta pengembangan kelembagaan petani, Penyangga Harga Karet bertujuan untuk, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga karet petani, dan memberikan jaminan pemasaran. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi peningkatan kualitas mutu karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran, pengembangan kelembagaan usaha tani karet, pembinaan dan pengawasan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung menjadi Kelurahan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12, TLD NO.204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kampung
ABSTRAK:
Penataan kampung diperlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Kampung dan daya saing Kampung perlu dilakukan penataan kampung, dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan Penataan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Jenis Penataan Kampung, Pembentukan Kampung, Penghapusan Kampung, Penggabungan Kampung, Perubahan Status Kampung, Pengaturan Pemerintahan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung
menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2009 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan wilayah Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat dan nilai
sosial budaya masyarakat Kampung. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kajian dan verifikasi
kelayakan Kampung Persiapan menjadi Kampung diatur dalam
Peraturan Bupati.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11: TLD NO. 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Kutai Barat terutama dalam pembangunan permukiman dan perumahan, perkantoran perlu adanya penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan, baik bangunan yang telah ada maupun yang akan dibangun demi terciptanya pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan; pembangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, dan diwujudkan sesuai fungsinya guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan; perlu pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat dan upaya pembinaan serta pemenuhan persyaratan adminitratif dan teknis dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung; sesuai dengan ketentuan PP No. 36 Tahun 2005 Pasal 109 ayat (1) tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Bangunan Gedung dengan penyusunan pengaturan di bidang bangunan gedung sesuai dengan kondisi Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005.
Pengaturan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pemakai/penghuni dan masyarakat sekitarnya, dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung baik dalam peruntukan penggunaan lahan, perizinan, pembangunan, penggunaan dan monitoring penggunaan serta perawatan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi fungsi Bangunan Gedung, klasifikasi dan perubahan fungsi, persyaratan Bangunan Gedung, perizinan, penyelenggaraan Bangunan Gedung, peran masyarakat, dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
118
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10: TLD NO.202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (2) tentang Desa dan Per. Mendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Per. Mendagri No. 110 Tahun 2016.
Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, Pedoman BPK bertujuan untuk mempertegas peran BPK dalam melaksanakan fungsi Pemerintahan Kampung, mendorong BPK agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung, dan mendorong BPK dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kampung yang baik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi keanggotaan BPK, fungsi dan tugas BPK, hak kewajiban, dan larangan anggota BPK, masa jabatan dan pemberhentian anggota BPK, kelembagaan dan musyawarah BPK, peraturan tata tertib BPK, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan dan hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat