kehutanan dan perkebunan-lingkungan hidup
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17: TLD NO. 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit
ABSTRAK: |
- Sektor pertanian dan perkebunan memainkan peran yang penting dalam sistem perekonomian nasional Indonesia khususnya di Kabupaten Kutai Barat yang mengandalkan kelapa sawit sebagai salah satu produksi dan industri penting bagi perekonomian daerah; industri minyak sawit berpotensi menghasilkan limbah berupa limbah padat, cair dan udara yang apabila tidak di kelola akan menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat Kabupaten Kutai Barat; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit.
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Penanggungjawab Usaha adalah badan hukum atau perorangan yang karena jabatannya, bertanggungjawab secara penuh atas keseluruhan kegiatan pengelolaan limbah kelapa sawit suatu perusahaan, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit adalah upaya mengendalikan, mengolah dan/atau memanfaatkan air limbah, udara dan limbah padat yang tidak merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak pencemaran, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Pengelolaan dan Baku Mutu Air Limbah, Mekanisme Perizinan pengelolaan air limbah, Pengelolaan Limbah Padat, Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi, dan Pemantauan dan Pelaporan, serta pemberian sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
- 9
|