Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Kutai Barat dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan
akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai
Barat adalah dengan menetapkan Indikator Kinerja
Utama (IKU) sebagai dasar pengukuran
keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan
sasaran strategis yang telah ditetapkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Permenpan No.PER/09/M.PAN/5/2007, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama
untuk Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.29 Tahun 2014; Permendagri No.86 Tahun
2017; dan, Permenpan No.PER/09/M.PAN/5/2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Dasar Kegunaan Indikator Kinerja Utama, Penetapan Indikator Kinerja Utama, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERPRES No.45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PD No.3 Tahun 2016; PD No.7 Tahun 2016.
RKPD Tahun 2019 merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan, dengan mengacu RKP, RKPD Provinsi Kalimantan Timur, kondisi lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya dan Renja-PD. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Dalam hal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dengan KUA dan PPAS Tahun 2019 hasil pembahasan dengan DPRD, maka KUA dan PPAS Tahun 2019 hasil pembahasan dengan DPRD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Kutai Barat No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan dalam rangka melaksanakan pengelolaan rekening SKPD secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka perlu mengatur Tata Cara Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011.
SKPD mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening baru ke Penjabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat dengan dilampirkan Surat Penggunaan Rekening. Berdasarkan surat persetujuan Pembukaan rekening baru, SKPD mengajukan surat permohonan pembukaan rekening baru ke bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat. Dalam hal rekening bank sudah tidak digunakan lagi atau tidak sesuai dengan tujuan pembukaannya harus segera ditutup oleh SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kutai Barat; bahwa Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan baik dari aspek kewenangan dan nomenklatur perizinan dan non perizinan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2014; PERPRES No.76 Tahun 2013; PERPRES No.97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.138 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015; PD No.7 Tahun 2016.
Penyelenggaraan PTSP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan dilingkungan Pemerintah Kabupaten. Penyelenggaraan PTSP bertujuan untuk: meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau; mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat; dan memperpendek proses pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan serta menindaklanjuti Instruksi No 10 Tahum 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UUD No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PERPRES No.16 Tahun 2018; INPRES No.10 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.64 Tahun
Peraturan Bupati Kutai Barat ini ditetapkan sebagai pedoman penerapan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam rangka mewujudkan pengelolaan APBD yang cepat, akurat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah tindak pidana korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGUKURAN KINERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perbaikan manajemen kinerja sebagaimana diamanatkan dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimana untuk menilai tingkat Akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (oriented government); bahwa pelaksanaan pengukuran Kinerja yang akan digunakan untuk bahan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyempurnaan dan penyeragaman dalam bentuk format maupun isi subtansi didalamnnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengukuran Kinerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PERPRES No.29 Tahun 2014; PERMENPANRB No.53 Tahun 2014; PD No.7 Tahun 2016.
Pemerintah daerah dan Perangkat Daerah melakukan pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala (triwulan) dan tahunan terhadap capaian realisasi kinerja. Pengukuran kinerja triwulan tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhir triwulan yang bersangkutan. Pengukuran kinerja tahunan tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DAN PELAPORAN KINERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja maka setiap Instansi Pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimana untuk menilai tingkat Akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (oriented government); bahwa pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kinerja dan pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyempurnaan dan penyeragaman dalam bentuk format maupun isi subtansi didalamnnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja Dan Pelaporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PERPRES No.29 Tahun 2014; PERMENPANRB No.53 Tahun 2014; PD No.7 Tahun 2016.
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang selajutnya disebut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Lampiran Peraturan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan pernyataan komitmen dan kesepakatan antara pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan sasaran strategis/program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja serta target yang akan dicapai pada Tahun berkenaan. Bupati menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja kepada Presidan melalui Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Dokumen Anggaran disahkan. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja ke Bupati melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BIAYA PEMBINAAN PENDIDIKAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa agar dalam mengelola dana Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah secara profesional dengan tepat, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan maka perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.48 Tahun 2008.
Untuk memenuhi kebutuhan dana penyelenggaraan pendidikan jenjang PG/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengalokasikan BPPD. Sebagai pengganti biaya PSB dan pengganti biaya SPP dalam rangka membebaskan iuran siswa, tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikan mulai dari PG sampai dengan sekolah Menengah. Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang sudah memiliki izin operasional di Kabupaten Kutai Barat mulai dari tingkat PG/PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKET KOMPLIT LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk malaksanakan ketentuan Pasal 386 dan Pasal 388 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kutai Barat, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Komplit Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; bahwa Paket Komplit layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan inovasi kegiatan yang diterapkan guna mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan percepatan kepemilikan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Komplit Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
Paket Komplit layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan 1 (satu) paket pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan sekaligus bersamaan dengan dokumen yang dibutuhkan yang dikelompokkan menjadi 5 (Lima) bagian. Setiap penduduk Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dokumen melalui layanan Paket Komplit Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kebutuhannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga Mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, LEMBAGA ADAT DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Barat, perlu diberikan Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung di Kabupaten Kutai Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat dan Insentif Rukun Tetangga.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk memberikan Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK Dan Lembaga Adat Serta Insentif RT dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) agar Kepala Kampung dan Perangkat Kampung serta BPK, Lembaga Adat dan RT dapat memperoleh penghasilan yang layak. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam memberikan Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK Dan Lembaga Adat Serta Insentif RT agar dapat memperoleh penghasilan yang layak. Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK dan Lembaga Adat, Serta Insentif RT yang tidak dapat dicairkan sebagai akibat adanya pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengalokasiannya sebagai tambahan alokasi dana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan Kemasyarakatan. Tambahan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada tahun berjalan atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat