Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah pemerintah Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Kab. Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah pemerintah Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
13 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2023
Tanggal Berlaku
13 Januari 2023
Sumber
BD 2023/4, TBD /2
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kutai Barat No. 15 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan