Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah tentang Gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah terhadap ketentuan Gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; d. membangun integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah. Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Gratifikasi yang diterima terkait dengan: a. pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; b. tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah; c. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah; d. pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Daerah; e. proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; h. bentuk ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. bentuk hadiah atau suvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; j. bentuk fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan Pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan l. pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi secara periodik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.1 Tahun 2018. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin, kinerja dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.53 Tahun 2010; PERBUP No.44 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN dan Non ASN dalam menaati disiplin Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk: a. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas; b. meningkatkan kinerja, kualitas, dan produktivitas kerja; c. menjaga martabat dan kewibawaan ASN dan Non ASN; d. menerapkan reformasi birokrasi; e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, dan disiplin kerja; dan f. menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Hari Kerja, Jam Kerja, pelaksanaan Apel dan upacara; b. mekanisme perekaman/pengisian daftar hadir; c. pelanggaran dan sanksi; d. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; dan e. pembiayaan dan pengadaan alat perekam kehadiran. Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut: a. Hari Kerja dengan sistem 5 (lima) Hari Kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Jumat; dan b. Hari Kerja dengan sistem 6 (enam) Hari Kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Sabtu. Sistem 6 (enam) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh ASN dan Non ASN pada: a. rumah sakit umum Daerah; b. pusat kesehatan masyarakat; c. pusat kesehatan masyarakat pembantu; d. pusat kesehatan masyarakat kampung dan pondok bersalin desa; dan e. satuan pendidikan. Jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Jam Kerja untuk yang melaksanakan 5 (lima) Hari Kerja sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan Kamis Jam Kerja mulai pukul 07.45 WITA hingga pukul 16.00 WITA; b. hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA. ASN dan Non ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah yang memberi pelayanan terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam atau yang melaksanakan tugas khusus, dapat diberikan Jam Kerja Khusus yang diatur dan ditetapkan tersendiri oleh masing–masing Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP NO.22 Tahun 2017. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Pengawasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu diadministrasikan dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PERBUP No.41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2021; PERBUP No.41 Tahun 2021
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kutai barat Nomor 41 Tahun 2021) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.2.241.843.665.826,00 bertambah sebesar Rp.703.084.810.144,00 sehingga menjadi Rp.2.944.928.475.970,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah 1.Semula Rp. 2.165.586.622.026,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 82.378.861.880,00 Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.247.965.483.906,00 b. Belanja Daerah 1. Semula Rp. 2.241.843.665.826,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 703.084.810.144,00 Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.944.928.475.970,00 c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Pembiayaan a) Semula Rp. 88.432.043.800,00 b) Bertambah/ (berkurang) Rp. 620.705.948.264,00 2. Pengeluaran Pembiayaan a) Semula Rp. 12.175.000.000,00 b) Bertambah/ (berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 12.175.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Rp. 696.962.992.064,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 123 ayat (2) Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.86; Perda No.4 Tahun 2021
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran serta memperoleh anggaran sebagain atau seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Kegiatan adalah bagian dari program yang berisi 1 (satu) atau lebih sub kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program. Renstra PD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2026. Renstra PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman PD dalam penyusunan Renja PD. Renstra PD Tahun 2021-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan; Bab II : Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; Bab III : Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah; Bab IV : Tujuan dan Sasaran; Bab V : Strategi dan Arah Kebijakan; Bab VI : Rencana Program dan Kegiatan, Serta Pendanaan; Bab VII : Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; dan Bab VIII : Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda No.3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun; Perda No.3 Tahun 2021
APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.2.241.843.665.826,00 bertambah sebesar Rp.702.684.810.144,00 sehingga menjadi Rp.2.944.528.475.970,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah 1. Semula Rp. 2.165.586.622.026,00 Perbup-Kubar/180/2021 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 81.978.861.880,00 Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.247.565.483.906,00 b. Belanja Daerah 1. Semula Rp. 2.241.843.665.826,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 702.684.810.144,00 jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.944.528.475.970,00 c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Pembiayaan a) Semula Rp. 88.432.043.800,00 b) Bertambah/(berkurang) Rp. 620.705.948.264,00 jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 709.137.992.064,00 2. Pengeluaran Pembiayaan a) Semula Rp. 12.175.000.000,00 b) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 12.175.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Rp 696.962.992.064,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2019 ; Perda Kab. Kubar No.21 Tahun 2019; Perda Kab. Kubar No.2 Tahun 2021; Kepgub Kaltim No.188.34/4098/1929-III/BPKAD; dan, Perbup Kubar No.35 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Perbup Kubar No.27 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Kampung
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Kampung
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PP No.11 Tahun 2021; dan Permendagri No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Aset Kampung, Pendataan, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
a. Pengadaan Aset Kampung berpedoman pada peraturan mengenai
pengadaan barang/jasa di Kampung yang diatur dengan Peraturan
Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Ketentuan mengenai pedoman umum kodefikasi Aset Kampung diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan selisih sisa uang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dimana perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun
2017; dan Perbup Kubar No.28 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan RKPD Tahun 2021, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
untuk mewujudkan pemanfaatan data dan
informasi statistik sektoral antar perangkat daerah
Kabupaten Kutai Barat dengan Provinsi Kalimantan
Timur yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan, untuk menyediakan data dan informasi statistik
sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat
diakses oleh Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha dan
Masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat
(5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Mekanisme Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Kerjasama, Pembiayaan, Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020 dan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap
Kampung Tahun Anggaran 2021 yang sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan
saat ini.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2021; PMK No.222/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.69/PMK.07/2021; Perbup Kubar No.12 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat