Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, JRA Fasilitatif, Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat