Peraturan ini mengatur beberapa perubahan ketentuan dalam Perbub No. 12 Tahun 2022 yang diubah sebagai berikut: ayat (1) Pasal 3 diubah dan ditambah 1 huruf; ayat (1) Pasal 10 diubah dan ditambahkan 1 huruf; ayat (5) Pasal 13 diubah dan disisipkan 1 huruf; ayat (2) Pasal 16 diubah dan ditambah 1 huruf; ayat (1) Pasal 38 diubah; Pasal 41 diubah; ayat (2) Pasal 42 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat