Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan implementasi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu melakukan perubahan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Sesuai dengan hasil evaluasi terjadi penambahan beban kerja pada satuan kerja perangkat daerah yang diakibatkan perubahan aturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakt. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PerubahanAtasPeraturan Daerah KabupatenKutai Barat Nomor 05Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; PP No.13 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab.Kutai Barat dengan perubahan dalam beberapa pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Yang di Cabut : Perda No.5 Tahun 2008; Perbup No.10 Tahun 2012
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34/4552/SJ, tanggal 16 Nopember 2011, perihal Klarifikasi Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair dicabut dengan Peraturan Daerah. Maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor : 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini. Sehingga diperlukanya pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir kali, terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008. UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.25 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pencabutan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Yang tidak berlaku : Perda No.5 Tahun 2003
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Kab. Kutai Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Penvertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD.2013/NO.156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penguatan permodalan Perusahaan Daerah dengan cara penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.1 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.12 Tahun 2012; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permen PU No.18/PRT/M/2007; Permen PU No.16/PRT/M/2008; Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi, bagian laba/deviden, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Yang tidak berlaku : Perda No.38 Tahun 2005 Pasal 9
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kota Sendawar sebagai kota berwawasan lingkungan yang hijau, sehat dan bersih dari sampah, maka perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu. Dan untuk penanganan sampah secara konperhensif dan terpadu menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008; Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan pengelolaan sampah, tugas dan wewenang, kewajiban dan larangan, tempat penumpukan dan pengangkutan sampah, ketentuan penyidikan, ketentuan pidananm sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD.2013/NO.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka terselenggaranya Pengelolaan Keuangan Daerah yang memenuhi azas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti dipandang perlu untuk merubah Perda Nomor 20 Tahun 2007,perubahan terhadap Bab dan Pasal pasal tertentudengan memuat hal hal yang pokok pokok saja dalam peraturan daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 28 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 151 ayat(1) tentang pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang diatur dalam peraturan daerah. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang diatur dalam peraturan daerah.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang beberapa perubahan pada Perda No.20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Daerah, yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutang perlu dilakukan sebaik-baiknya. Dalam rangka tertib pengadministrasian penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.10 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dihapuskan, tata cara pengahapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD.2013/NO.154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat menjadi Rumah Sakit dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai serta didukung dengan tarif yang lebih otonom. Dan perlu dirumuskan pula Tarif Pelayanan Kesehatan sebagai suatu sistem terpadu dalam pembiayaan dan pedoman dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Bahwa Perda tarif pelayanan kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat sudah tidak relevan lagi jika dibandingkan dengan perkembangan pelayanan kesehatan serta keadaan barang dan jasa saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.65 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PerPres No.1 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 TAhun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2008; Permendagri No.61 Tahun 2007; PerBes MenKes dan Mendagri No.138/MENKES/PB/II/2009, No.12 Tahun 2009; Kepmenkes NO.1165/MENKES/SK/X/2007; Permenkes No.518 Tahun 2008; Permenkes No.416/MENKES/PER/II/2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kebijakan tarif, pelayanan yang dikenakan tarif, tarif rawat jalan, tarif rawat darurat (IGD), tarif rawat inap, tarif pelayanan medik, tarif pelayanan keperawatan, tarif pelayanan kebidanan dan ginekologi, tarif pelayanan medis gigi dan mulut, tarif pelayanan pengawasan medis/visite dan konsultasi medis, tarif pelaynan penunjang medis, tarif pelayanan rehabilitasi medis dan mental, tarif pelayanan lain-lain, tarif pelayanan dengan penjamin, klasifikasi pelayanan rawat inap, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjangdaerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah KabupatenKutai Barat perlu dilakukan penyesuaian. Dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga, berdasarkan kedua hal tersebut diperlukan membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupate Kutai Barat 2005-2025.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kutai Barat 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Politeknik Sendawar
ABSTRAK:
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pendidikan dan proses belajar mengajar pada Politeknik Sendawar, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat perlu membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka mempersiapkan Tenaga Kerja yang Handal dan Profesional sejalan dengan Visi, Misi dan Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Sebagai konsekuensi logis atas komitmen Pemerintah Daerah terhadap Badan Layanan Umum Daerah, maka Pemerintah Daerah memberi dukungan dana penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada Penyelanggara Politeknik Sendawar, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Barat yang masyarakatnya semakin Cerdas, Sehat, Produktif dan Sejahtera yang berbasiskan Ekonomi Kerakyatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai perlu membentuk suatu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Politeknik Sendawar.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.16 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.63 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2010; PP No.17 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.20 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2009; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2012.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Politeknik Sendawar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, status dan kedudukan, penyelenggaraan politeknik, unsur dan struktur organisasi politeknik, tenaga pendidikan, pembiayaan, kerjasama, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999;
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Perusahan Daerah Air Minum merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat selaku pelaksana dalam pengusahaan, penyediaan dan penindustrian air minum kepada masyarakat. Untuk ketertiban dan kelancaran pelayanan masyarakat, khusus dalam pen-distribusian air minum dipandang perlu adanya pengaturan biaya pemasangan sambungan sarana air minum tersebut. Bahwa untuk hal-hal yang dmaksud, perlu ditetapkannya dengan Peraturan Daerah.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; Kepemendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.2 Tahun 1998; Kepmendagri No.7 Tahun 1998; Permenkes No.416/MENKES/PER/IX/1990; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang pelayanan air minum kabupaten kutai barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, wewenang pengurus, pelayanan air minum kepada para pelanggan, pemasangan dan perbaikan saluran air minum, perijinan, pemasangan dan pencabutan meter air pemeriksaan/penelitian meter air, perhitungan rekening air minum, tarif air minum, beban pemakaian air minum, biaya balik nama, hidran kebakaran, larangan, pengawasan, sanksi-sanksi, sanksi administratif dan ganti rugi pemakaian air minum, penyambungan kembali, ketentuan pidana, ketentuan lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
Yang diubah: Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat