Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Politeknik Sendawar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, status dan kedudukan, penyelenggaraan politeknik, unsur dan struktur organisasi politeknik, tenaga pendidikan, pembiayaan, kerjasama, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat