PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) AIR BERSIH PADA DINAS PEKERJAN UMUM KABUPATEN RAJA AMPAT
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD. No. 2020/6, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) AIR BERSIH PADA DINAS PEKERJAN UMUM KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 201 7 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat, maka perlu dibentuk organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Air bersih pada Dinas Pekerjaan Umum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagairnana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nornor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019; Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 53 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nornor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 9 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Raja Am pat Nomor 21 Tahun 2017;
Dengan Peraturan Kepala Daerah ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Bersih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat. Kedudukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Bersih pada Dinas Pekerjaan Umum terdiri atas :
a) Kepala UPT;
b) Sub Bagian Tata Usaha;
c) Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sistem Penyediaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN YANG PENDANAANNYA BERSUMBER DARI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD. No. 2020/5, LL Kab Raja Ampat: 15 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN YANG PENDANAANNYA BERSUMBER DARI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasaran kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tertib administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu adanya petunjuk pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
187 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Derah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur kegiatan:
a) Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b) Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Penganggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan bersumber dari DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2020
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BUDIDAYA BENIH DAN PRODUKSI PERIKANAN PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN RAJA AMPAT
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD. No. 2020/2, LL Kab Raja Ampat: 9 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BUDIDAYA BENIH DAN PRODUKSI PERIKANAN PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Am pat Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Benih dan Produksi Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat maka perlu pertimbangan sebagaimana menetapkan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 36 Tahun 2017;
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Budidaya Benih dan Produksi Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Benih dan Produksi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Benih dan Produksi Perikanan pada Dinas Perikanan terdiri atas:
a) Kepala UPT;
b) Sub Bagian Tata Usaha; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020
PENETAPAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENGADAAN MENYELURUH (SIPENYU)
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD. No. 2020/1, LL Kab Raja Ampat: 7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENGADAAN MENYELURUH (SIPENYU)
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik memerlukan good governance yang akan menjamin transparansi, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk meningkatkan akuntabilitas proses pengadaan barang/ jasa perlu adanya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan oleh institusi pemerintahan harus dapat mendukung penyelenggaran pemerintahan dengan memperhatikan efesiensi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Menyeluruh.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Udang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
SIPENYU dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Raja Ampat. SIPENYU bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas,transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017
Perlindungan ikan, biota laut dan potensi sumber daya alam lainnya-di wilayah pesisir laut dalam petuanan adat suku maya raja amat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir Laut Dalam Pertuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa wilayah pesisir dan laut dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat memiliki potensi sumber daya alam dengan keanekaragaman hayati yang tinggi karena berada dalam kawasan jantung segitiga karang dunia. Semangat Otonomi Khusus berdasarkan implementasi dari Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua lebih menitikberatkan pada perlindungan hak hak masyarakat adat, sehingga diberi kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan adat untuk perlindungan wilayah adatnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan aturan Perundang-undangan yang berlaku/lebih tinggi. Tinggi tersebut sangat rentan karena banyaknya pemanfaatan dengan cara berlebihan sehingga dapat merusak serta mengancam kehidupan keanekaragaman potensi sumber daya alam yang ada sehingga berdampak pada masyarakat adat dalam wilayah pesisir dan laut wilayah adat Suku Maya Raja Ampat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 27 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Raja Ampat No. 27 Tahun 2008, Perda Kabupaten Raja Ampat 8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2012, Perda Kab. Raja Ampat No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Azas, Tujuan, dan ruang Lingkup; penangkapan Ikan dan Pengumpulan Hasil Laut; Larangan; Sanks; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 18 Tahun 2014
TARIF LAYANAN PEMELIHARAAN JASA LINGKUNGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN RAJA AMPAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2014 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memiliki potensi dan sumber daya alam hayati yang bila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, akan memberikan dampak pada kelangsungan hidup masyarakat yang berada dalam Wilayah Kabupaten Raja Ampat;
b. bahwa potensi sumber daya alam dimaksud tersebar di wilayah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat khususnya dalam Kawasan Konservasi Laut Daerah, hal ini tentunya memberikan dampak dan manfaat terhadap lingkungan bila pengelolaan dan pengawasannya dapat dilakukan dengan baik dengan melibatkan peran serta masyarakat di masing-masing Kawasan Konservasi Perairan Daerah atas Program yang akan dilaksanakan;
c. bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Raja Nomor 61 Tahun 2014 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan status BLUD Bertahap;
d. bahwa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat sebagai Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah dapat meningkatkan pelayanannya dengan baik bila ditunjang dengan pembiayaan/pendanaan yang memadai untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah termasuk untuk peningkatan kesejahteraan dan peran serta masyarakat di masing-masing kawasan konservasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 45 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kab. Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008; Perda Kab. Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kab. Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2011; Perbup Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2011; dan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 61 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Dasar Penetapan Tarif; Jenis, Objek dan Subjek Tarif; Besaran Tarif dan Masa Berlaku; Pemungutan dan Tanda Bukti Pembayaran; Pengelolaan Dana Pemeliharaan Jasa Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Transparansi Informasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
a. Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Pengembangan Kepariwisataan Non-Retribusi Bagi Masyarakat Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Pengelola Dana Pengembangan Kepariwisataan Non-Retribusi Bagi Masyarakat Kabupaten Raja Ampat.
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2009
Kawasan konservasi - laut daerah kabupaten raja ampat
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan kewenangan otonomi yang diberikan kepada daerah, pemerintah daerah berwenang menentukan kebijakan yang'ielevan dengan kondisi obyektif dan karakteristik wilayahnya terhadap potensi sumberdaya alam yang tersedia untuk dimanfaatkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat lahir bathin;
b. bahwa wilayah pesisir dan laut Kabupaten Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola serta dimanfaatkan secara bertanggungjawabberdasarkan prinsip pelestarian fungsi lingkungan;
c. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan perlu dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan di wilayah pesisir dan laut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 1 Tahun 1973; UU Nomor 5 Tahun 1983; UU Nomor 9 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 21 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2002; PP Nomor 37 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2002; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2008; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Tujuan dan Sasaran; Cakupan, Nama, Luas dan Batas Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Perluasan Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Pengelolaan Kawasan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Larangan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
-
-
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 05 Tahun 2009
KAWASAN KONSERVASI LAUT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT NOMOR 05 TAHUN 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan kewenangan otonomi yang diberikan kepada daerah, pemerintah daerah berwenang menentukan kebijakan yang'ielevan dengan kondisi obyektif dan karakteristik wilayahnya terhadap potensi sumberdaya alam yang tersedia untuk dimanfaatkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat lahir bathin;
b. bahwa wilayah pesisir dan laut Kabupaten Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola serta dimanfaatkan secara bertanggungjawabberdasarkan prinsip pelestarian fungsi lingkungan;
c. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan perlu dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan di wilayah pesisir dan laut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 1 Tahun 1973; UU Nomor 5 Tahun 1983; UU Nomor 9 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 21 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2002; PP Nomor 37 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2002; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2008; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Tujuan dan Sasaran; Cakupan, Nama, Luas dan Batas Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Perluasan Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Pengelolaan Kawasan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Larangan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
-
-
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat