Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020

PENETAPAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENGADAAN MENYELURUH (SIPENYU)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SIPENYU dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat. SIPENYU bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas,transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENETAPAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENGADAAN MENYELURUH (SIPENYU)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
11 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
12 Februari 2020
Sumber
BD. No. 2020/1, LL Kab Raja Ampat: 7 hal
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan