Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Budidaya Benih dan Produksi Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Benih dan Produksi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Benih dan Produksi Perikanan pada Dinas Perikanan terdiri atas: a) Kepala UPT; b) Sub Bagian Tata Usaha; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat