Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2020

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BUDIDAYA BENIH DAN PRODUKSI PERIKANAN PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN RAJA AMPAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Budidaya Benih dan Produksi Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Benih dan Produksi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Benih dan Produksi Perikanan pada Dinas Perikanan terdiri atas: a) Kepala UPT; b) Sub Bagian Tata Usaha; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BUDIDAYA BENIH DAN PRODUKSI PERIKANAN PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN RAJA AMPAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
19 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020
Tanggal Berlaku
19 Februari 2020
Sumber
BD. No. 2020/2, LL Kab Raja Ampat: 9 hal
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan