Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKOT SAMARINDA No. 11 Tahun 2009; PERDAKOT SAMARINDA No. 12 Tahun 2015; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd ta 2015 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengaturan penggunaan parker ditepi jalan umum perlu pembinaan, pengawasan untuk kelancaran lalu lintas dan keamanan karena Peraturan Daerah tentang Parkir Ditepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan dan pembangunan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepai Jalan Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahn 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENHUB No. 66 Tahun 1993; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang meliputi, antara lain : Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengurangan; Pengelolaan dan Penetapan Lokasi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 72 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 137
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,
Pengelolaan Arsip Statis dilakukan Oleh ANRI, Lembaga
Kearsipan Kota Samarinda, Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota Dan Lembaga Kearsipan Perguruan tinggi
negeri ;
b. bahwa agar terwujudnya pengelolaan arsip statis secara
tertib, sehingga menciptakan keseragaman, efisiensi dan
efektivitas dalam penataan arsip dan memudahkan
penemuan kembali arsip sebagai bahan bukti pertanggung
jawaban nasional, maka perlu disusun Pedoman
Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota
Samarinda
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Di
Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan. Pedoman ini, dijadikan sebagai acuan dan petunjuk penyelenggaraan
pengelolaan arsip statis bagi lembaga-lembaga pemerintah di lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
4 hlm. 9 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd yang meliputi, antara lain : Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 Nomor 03 Seri E Nomor 01), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Disertai Penjelasan Dan Dokumen-Dokumen Pendukungnya Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama ;
B. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Yang Diajukan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Merupakan Perwujudan Dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 Yang Dijabarkan Kedalam Kebijakan Umum Apbd Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Yang Telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah Dengan Dprd;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015;
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2018.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2020, dijadikan sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Kota
Samarinda Tahun 2020, RKPD Tahun 2020 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. Evaluasi hasil RKPD dilaksanakan setiap triwulan oleh Kepala Bappeda
dengan menggunakan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah.
Pelaksanaan RKPD Tahun 2020 dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda No. 01 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017 saat ini masih dalam proses untuk dievaluasi di Pemerintah Provinsi, sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 berdasarkan ketentuan Pasal 105A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006;
Untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, dipergunakan angka tertinggi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar dalam melaksanakan pengeluaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembar Daerah Kota Samarinda No. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak restoran yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah dan Tata Cara Pungutan serta Perhittungan Pajak; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Biaya Pemungutan; Masa Pajak, Saat pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan daerah guna mendukung pembangunan di daerah serta Peraturan Daerah yang mengatur tentang Persampahan dan Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan pengaturannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP no. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat