ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Disertai Penjelasan Dan Dokumen-Dokumen Pendukungnya Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama ;
B. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Yang Diajukan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Merupakan Perwujudan Dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 Yang Dijabarkan Kedalam Kebijakan Umum Apbd Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Yang Telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah Dengan Dprd;
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015;
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
- 6 hlm
|