Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 46 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Dan Sesuai Persetujuan Prinsip Walikota Samarinda Melalui Telaahan Dinas Pertambangan Dan Energi Nomor: 545/1158/Dpe-I.C/Xi/2012 Tanggal 27 November 2012, Maka Perlu Dilakukan Penambahan Dan Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.30 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.14 tahun 2012; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1445 K/40/MEM/2000; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.0045 Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0046 Tahun 2006; PERDA Samarinda No.25 Tahun 2004; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.023 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.036 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2012 Nomor 09) diubah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pertanian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 47 Tahun 2016.
UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
merupakan unsur pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang
pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan
pelayanan kesehatan masyarakat veteriner pelaku usaha pemotongan hewan
untuk menghasilkan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal
(ASUH). UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai
tugas pokok membantu kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola
penyelenggaraan pemberian pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi buatan
(IB) dan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan, kebutuhan,
pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan
hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan pelayanan kesehatan
masyarakat veteriner pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta
melaksanakan urusan kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah
kebijakan umum daerah. Susunan Organisasi UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner, terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Dan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Dimana Tarif Layanan Ditetapkan Dalam Peraturan Walikota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENKES no. 85 tahun 2015; PERMENKES No. 52 Tahun 2016.
Tarif layanan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143).
Ketentuan mengenai pedoman dan tata cara penentuan pembayaran dan penundaan pembayaran diatur dengan Keputusan Pimpinan BLUD
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penghapusan piutang layanan yang sudah kadaluwarsa diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuntungan pada farmasi diatur dengan Keputusan Pimpinan BLUD.
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyempurnaan Ketentuan Mengenai Pengaturan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda Nomor: 800/2875/BKD-II.2/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Perihal Revisi Materi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), Perlu Mengubah Peraturan Walikota Samarinda Dimaksud.
UU No. 27 Tahun 1959;; UU No. 8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 1976; UU No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda; PERWALI No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194).
diatur paling rendah dengan Peraturan Menteri atau yang setingkat dengannya, dan honorarium kegiatan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya beberapa perubahan dan penataan
Unit Pengadaan Barang/Jasa maka perlu dilakukan
perubahan peraturan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 20 Tahun 2016.
1. Ketentuan angka 4 huruf c Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 45 diubah, 3. Ketentuan Pasal 46 diubah, 4. Ketentuan Pasal 47 diubah, 5. Ketentuan Pasal 48 diubah, 6. Ketentuan Pasal 75 diubah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
mengubah PERWALI No. 20 Tahun 2016
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (Up) Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Landasan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Di Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Tahun Anggaran 2012;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.01 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UUNo.32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP RI No.65 Tahun 2001; PP RI No.66 Tahun 2001; PP RI No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.SE.900/316/BAKD Tahun 2007; PERDA No.11 Tahun 2009; PERDA No.17 Tahun 2011; PERWALI No.01 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4540);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri DalaM Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 11);
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; PP No.10 Tahun 1979; PP No.9 Tahun 2003; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; INPRES RI No.5 Tahun 2004; PERDA No.07 tahun 2007; PERDA No.08 Tahun 2007; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.9 Tahun 2008; PERDA No.10 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008; PERDA No.12 Tahun 2008; PERDA No.10 Tahun 2011; PERWALI No.31 Tahun 2010; Keputusan Walikota Samarinda No. 965-05 / 591 / HK-KS / XII / 2003.
Peraturan Walikota Tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3641) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 164);
Pasal 4
Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada Kode Etik dan Perilaku Pemerintah Kota Samarinda yang diatur dalam Peraturan Walikota ini.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, penyesuaian kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020 dan penyesuaian kegiatan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Samarinda No.11 Tahun 2019; Perwali No.13 Tahun 2013; Perwali No.62 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan perubahan yaitu Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 1,Ketentuan Pasal 3,dan Ketentuan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Perwali No.62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memberikan Izin Kepada Setiap Orang Dan/Atau Badan Yang Tujuannya Untuk Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian Dan Pengawasan Atas Kegiatan, Pemanfaatan Ruang, Penggunaan Sumber Daya Alam, Prasarana Dan Sarana Atau Fasilitas Tertentu Guna Melindungi Kepentingan Umum Dan Menjaga Kelestarian Lingkungan Di Wilayah Kota Samarinda Perlu Dilakukan Pengaturan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMATANGAN LAHAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Samarinda Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2010 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Program Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun Bertujuan Memberikan Pendidikan Minimal Bagi Warga Negara Indonesia Untuk Dapat Mengembangkan Potensi Dirinya Agar Dapat Hidup Mandiri Di Dalam Masyarakat Atau Melanjutkan Pendidikan Yang Lebih Tinggi;
Bahwa Sehubungan Adanya Pasal Multitafsir Dan Ada Beberapa Pasal Yang Dilakukan Perubahan Dalam Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Tanggal 12 Agustus 2011 Sesuai Dengan Persetujuan Prinsip Walikota Yang Tertuang Dalam Telaahan Staf Dinas Pendidikan Kota Samarinda Nomor: 900/218/Dp.Ib/04/2014 Tanggal 16 April 2014, Maka Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Perlu Untuk Direvisi Dan Disempurnakan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 tahun 1959; UU No.17 tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.1 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004; UU No.33 tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 tahun 2005; PP No.79 tahun 2005 .
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pe;erintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republic Indonesia nomor 4844);
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat