Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Keperluan Mendesak. Sesuai hasil Telaahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada Wali Kota Nomor 900/1066/300.02 Tanggal 26 Mei 2023 Perihal Pergeseran Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Mendesak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Samarinda No. 12 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 yang diubah adalah: Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penurunan Stunting di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kota Samarinda, perlu dilakukan gerakan percepatan perbaikan gizi guna menjaga status kesehatan bagi baduta/balita. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi. Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang
Penurunan Stunting di Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penurunan Stunting di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2021; Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pilar Penurunan Stunting; Pendekatan; Edukasi, Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi; Penelitian dan Pengembangan; Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran Kelurahan; Peran Kecamatan; Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Peran Kelembagaan Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Perwali Samarinda Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting di Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan sarana pendidikan sebagai wahana pembelajaran sumber informasi dan ilmu pengetahuan penelitian dan rekreasi dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian hasil kekayaan budaya umat manusia berupa Karya Tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam. Dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, kegemaran membaca, dan pusat rujukan informasi tentang kekayaan budaya daerah perlu didukung keberadaan Perpustakaan melalui penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan Daerah sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Perka Perpusnas No. 6 Tahun 2017; Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Keliling Perpusnas RI
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pengelolaan Perpustakaan; Pelayanan Perpustakaan; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2022
desa budaya pampang - dayak kenyah - BUDAYA - festival - penyelenggaraan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2022/355
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang
ABSTRAK:
Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang Kota Samarinda diselenggarakan dalam rangka Syukuran Pasca Panen Raya dan hari Ulang Tahun Desa Budaya Pampang. Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang merupakan warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan sebagai khasanah kekayaan budaya daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permenparekraf/Kepala Bekraf No. 9 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Unsur Penyelenggara; Mekanisme Penyelenggaraan; Pengembangan Desa Budaya Pampang; Promosi dan Publikasi; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2024
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun 2022, dan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada. Sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2022.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Kepmendagri No.050-5889; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018; Perwali Samarinda No. 40 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD); Perubahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2023
RENCANA - STRATEGIS - PERANGKAT - DAERAH - PENETAPAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD. 2023/439
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026. Setelah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026, maka Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026 perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 47 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 2 dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2023
kartu kredit - PENGGUNAAN - PENYELENGGARAAN - APBD - PELAKSANAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD. 2023/412
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Penggunaan KKPD; Pengelola KKPD; UP KKPD; Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan KKPD; Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD; Biaya Penggunaan KKPD; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
48 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permen PAN No. 39 Tahun 2012; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Core Values dan Employer Branding; Penerapan Budaya Kerja Organisasi; Langkah Pengembangan Budaya Kerja; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2023
ARSIP - dinamis - KodE - KLASIFIKASI - RETENSI - JADWAL - keAMANAN - KlaSifikaSi - akses - sistem
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD. 2023/393
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Arsip merupakan identitas bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dalam rangka menjamin tata kelola arsip secara efektif, efisien, dan sistematis, perlu mengatur kode klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan, dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 83 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Kode Klasifikasi, JRA, dan SKKAAD; Sistem Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Kearsipan Pemerintah Kota Samarinda; Perwali Samarinda No. 20 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif; dan Perwali Samarinda No. 30 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
183 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2023
DINAS - PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - LAYANAN - DISABILITAS - INKLUsIF - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, BD. 2023/400
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Guna menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya layanan disabilitas dan pendidikan inklusif, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No. 105 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat