Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hiburan yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1993; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PPNo. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 73 Tahun 1999; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak parkir yang meliputi : Penyelenggaraan Tempat Parkir; Izin Penyelenggaraan; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Diluar Badan Jalan; Nama, Objek serta Subjek Wajib Pajak; Struktur dan Besarnya Tarif; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Sewa Parkir dan Pajak Parkir Diluar Badan Jalan; Tata Cara Pemungutan; Biaya Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Instansi Pemungut; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 09 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lemabar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang diberdayakan guna memebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu diadakan penyesuaian dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 1992; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambanngan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 dan Nomor 2862/K/841/MPE/1993 tanggaln31 Agustus 1993; dan Surat Menkeu Nomor S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak penerangan jalan yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembentukan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Untuk melakukan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; U; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 172 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hotel yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah dan Tata Cara Pungutan serta Penghitungan Pajak; Biaya Pemungutan; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; KEPMENDAGRINo. 172 Tahun 1997; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak reklame yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembar Daerah Kota Samarinda No. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak restoran yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah dan Tata Cara Pungutan serta Perhittungan Pajak; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Biaya Pemungutan; Masa Pajak, Saat pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 03 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 03 Seri E No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta mencabut Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005 dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Smaarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 62 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; KEPMENDAGRI No. 155 Tahun 2004; dan Keputusan DPRD Kota Samarinda No. 14 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi, antara lain : Kedudukan Protokol Piminan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan Pengelolaan Keuangan DPRD Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005(belum di-upload).
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 20016 No. 02 Seri A No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
ABSTRAK:
Untuk melakukan arahan dan kebijakan umum Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas APBD yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda pada tanggal 20 Februari 2006 , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; dan KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang apbd ta 2006 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 01 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 01 Seri D no. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELUARAHAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta jumlah penduduk Kelurahan yang tidak terlalu besar akan mempermudah perangkat daerah di Kelurahan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Keluarahan dalam Wilayah Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1976; PP No. 21 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 73 Tahun 2005; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 84 Tahun 1993; KEPMENDAGRI No. 63 Tahun 1999; dan KEPMENDAGRI No. 65 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah kota Samarinda, dengan penjelasan antara lain : Pembentukan Keluarahan dengan pemecahan 10 Kelurahan Induk dengan membentuk 11 Kelurahan Baru yang memenuhi persyaratan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Samarinda No. 02 Tahun 2001; Perubahan batas wilayah kelurahan yang lama dan kelurahan yang baru ditetapkan dengan Keputusan Walikota Samarinda; Susunan organisasi dan tata kerja ditetapkan berdasarkan PP RI No. 73 Tahun 2005, serta pengangkatan perangkat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2006.
11
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan tambahan komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang dibiayai dengan APBD Kota Samarinda Tahun 2024, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Perwali Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No. 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemkot Samarinda Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020. PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2023; Perwali Samarinda No. 37 Tahun 2023; Perwali Samarinda No. 76 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali Samarinda No. 20 Tahun 2024
Ketentuan dalam Perwali Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 yang diubah adalah Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat