Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda. Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 03 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2009
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2009.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 46 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Dan Sesuai Persetujuan Prinsip Walikota Samarinda Melalui Telaahan Dinas Pertambangan Dan Energi Nomor: 545/1158/Dpe-I.C/Xi/2012 Tanggal 27 November 2012, Maka Perlu Dilakukan Penambahan Dan Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.30 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.14 tahun 2012; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1445 K/40/MEM/2000; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.0045 Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0046 Tahun 2006; PERDA Samarinda No.25 Tahun 2004; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.023 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.036 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2012 Nomor 09) diubah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Samarinda Tahun 2005-2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDAKOT SAMARINDA No. 6 Tahun 2008; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Samarinda Tahun 2005 - 2025 yang meliputi, antara lain : Ruang Lingkup; Sistematikan; Visi dan Misi; Kaidah dan Pelaksanaan; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai landasan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah
UU No.Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959;; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; TL No.4614); PP No.54 Tahun 2012; PERMENDRAGI No.13 Tahun 2006; PERMENDRAGI No.55 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2009; PERDA No.1 Tahun 2017; Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan walikota tentang besaran uang persediaan dan batas ganti uang persediaan tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Diubah beberapakali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara nomor 5679)
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional ;
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-Kota;
Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kota Samarinda Menjadi Kota Tujuan Wisata Unggulan Yang Berbasis Ekonomi Kreatif;
Misi pembangunan keparwisataan meliputi:a.meningkatkan pengembangan destinasi Wisata di Daerah;b.meningkatkan kwalitas pemasaran kepariwisataan.c.meningkatkan Pembinaan pengembangan ekonomi Kreatif Daerah;d.meningkatkan kapasitas kinerja pelayanan dan kemitraan kepariwisataan; dan e.meningkatkan pengembangan sumber daya dan Pemberdayaan Masyarakat Kepariwisataan;
Sasaran pembangunan kepariwisataan;
Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
Strategi pembangunan kepariwisataan;
Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan
ABSTRAK:
Berdasarkan rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 061/5509/B.Org perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, UPTD Pasar Khusus Citra Niaga, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Kota, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Ilir, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Ulu, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Utara, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sungai Kunjang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Palaran, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Seberang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sungai Pinang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sambutan, dan UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Loa Janan Ilir, tidak direkomendasi dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.36 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.48 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan wewenang dan mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang pendidikan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan menurut norma-norma yang mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU NO.8 Tahun 1974; UU No.28 tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 T ahun 2005; PP No.27 T ahun 1990; PP No.28 Tahun 1990; PP No.29 Tahun 1990; PP No.72 Tahun 1991; PP No.73 Tahun 1991; PP No.38 Tahun 1992; PP No.39 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 43 T Ahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2013 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, T Ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnnya
kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah
Rp. 2.331.271.753.589,- (dua trilyun tiga ratus tiga puluh satu milyar dua ratus
tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh
sembilan rupiah) bertambah sejumlah Rp. 396.062.423.067,- (tiga ratus sembilan
puluh enam milyar enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam
puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.727.334.176.656,- (dua trilyun tujuh
ratus dua puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh
enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp. 2.542.658.336.409,00. 2. Belanja setelah Perubahan sebesar Rp.2.726.534.176.656,00. sehingga menghasilkan Defisit setelah Perubahan Rp. (183.875.840.247,00). 3. Pembiayaan Neto setelah Perubahan sebesar Rp.183.875.840.247,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau
disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mendekatkan Pelayanan Perpajakan Kepada Masyarakat Dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Terutama Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 061/510/Org.1/ Xii/2014 Tanggal 23 Desember 2014, Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 75 Dan Pasal 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda, Perlu Menyusun Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara No. : PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2009.
Organisasi dan Tata kerja Unit pelaksana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121).
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
20. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah 20. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14)
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, noreg perda samarinda, prov kaltim: 44/3/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian peraturan;
b. bahwa untuk perluasan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, maka Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 15) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Samarinda Tahun 2018 Nomor 6);
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian peraturan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah, tetap dilakukan penagihan selama
belum memasuki masa daluarsa sejak saat terutang
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat