Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Terselenggaranya Dan Meningkatkan Pelayanan Publik, Khususnya Di Bidang Perizinan Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat Dan Ketentuan Perundang-Undangan, Perlu Adanya Jaminan Kepastian Hukum Tentang Persyaratan, Mekanisme Dan Prosedur, Biaya, Waktu Serta Produk Pelayanan Yang Menjadi Pedoman Baik Bagi Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan Maupun Bagi Aparat Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/21/M.PAN/II/2008; PERDA Samarinda No.12 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.22 Tahun 2010.
Peraturan Walikota Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pola Mekanisme Koordinasi dan Hubungan Kerja serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pola Mekanisme Koordinasi dan Hubungan Kerja serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Samarinda.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, apabila dikemudian hari ada hal-hal yang diperlukan maka akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah yang bersangkutan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020
Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika, Dan Zat Adiktif Lainnya
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika, Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
-bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika telah meluas dan menyebar di wilayah Kota Samarinda sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang FasilitasiPencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan precursor narkotika, dalam upayaPencegahan dan Penanggulangan Kasus Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui penetapan Peraturan Daerah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 899);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195).
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Azas Pencegahandan Penanggulanangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya adalah:
a. keagamaan
b. keadilan;
c. pengayoman;
d. kemanusiaan;
e. ketertiban;
f. edukatif;
g. perlindungan;
h. keamanan;
i. nilai-nilai ilmiah;
j. kepastianhukum.
k. Kemitraan; dan
l. Kearifan lokal
Pasal 6
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. Pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui kurikulum pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
c. Peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan nerkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
d. Peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
e. Memberikan upaya khusus bagi pemakai pemula narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(2) Upaya pencegahan dilakukan melalui:
a. keluarga;
b. kurikulum pendidikan;
c. masyarakat/ perorangan;
d. Organisasi Masyarakat/ Kemasyarakatan;
e. Pemerintah Daerah;
f. DPRD;
g. Badan usaha;
h.tempat usaha;
i. hotel/ penginapan;
j. tempat hiburan; dan
k. media massa.
BAB V
PENANGGULANGAN
Pasal 24
(1.) Pemerintah Daerah melaksanakan penanggulangan terhadap penyalahguna
dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(2.) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
fasilitas pelayanan rehabilitasi medis pada klinik Pratama BNN Kota
Samarinda (rawat jalan), Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah yang
ditunjuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Balai Rehabilitasi
BNN.
(3.) Penanggulangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
fasilitas pelayanan rehabilitasi social pada lembaga rehabilitasi komponen
milik masyarakat.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 27
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan korban
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang dilakukan:
1) Oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Oleh pihak swasta pembiayaan dilakukan secara mandiri.
PEMBINAAN DANPENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 33
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
bekerjasama dengan BNN Kota Samarinda, Kepolisian Wilayah Kota dan Balai
Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 34
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi medis dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, BNN Kota Samarinda yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi sosial dilaksanakan oleh
Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 03 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 03 Seri E No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta mencabut Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005 dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Smaarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 62 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; KEPMENDAGRI No. 155 Tahun 2004; dan Keputusan DPRD Kota Samarinda No. 14 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi, antara lain : Kedudukan Protokol Piminan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan Pengelolaan Keuangan DPRD Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005(belum di-upload).
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDAKOT SAMARINDA No. 11 Tahun 2009; PERDAKOT SAMARINDA No. 1 Tahun 2016; PERDAKOT SAMARINDA No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ta 2016 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Wali Kota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2019 NOMOR 3.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan,
perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan di
lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1974; PERMEN PAN & RB No. 37 Tahun 2012; PERWALI No. 7 Tahun 2010; PERWALI No. 11 Tahun 2012.
Benturan Kepentingan adalah merupakan suatu kondisi dimana
pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menghilangkan
profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas, atau dengan
pengertian lain yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau
patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan
wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan /atau
tindakannya. Beberapa bentuk Benturan Kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi
Pegawai ASN Pemerintah Daerah antara lain:
a. situasi yang menyebabkan Pegawai ASN Pemerintah Daerah menerima
gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau
hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak
pemberi;
b. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau aset Pemerintah
Daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan;
c. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/Pemerintah Daerah
dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
Beberapa sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan meliputi: a. hubungan afiliasi, b. gratifikasi, c. kelemahan sistem organisasi, d. kepentingan pribadi (vested interest), e. penyalahgunaan wewenang, f. perangkapan jabatan, Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Pejabat/Pegawai ASN
melaporkan hal tersebut melalui:
a. Atasan Langsung; dan
b. Sistem Pelaporan Pelanggaran /Whistle Blowing System. Setiap Perangkat Daerah melakukan evaluasi internal secara berkala setiap
awal tahun terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan dan kegiatan
penanganannya pada tahun sebelumnya, yang hasilnya dilaporkan kepada
Walikota melalui Inspektur.
Inspektorat melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh
Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan penanganan Benturan
Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Pe Rsediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Landasan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Di Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ;UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004: 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; ; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; 54 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGFRI55 Tahun 2008; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE.900/316/BAKD Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERWALI No.1 Tahun 2014
Peraturan Walikota Tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 11);
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2018 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 42 TAHUN
2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4
TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil rapat terakhir bersama pimpinan
rapat Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda dan Sekretaris
Daerah Kota Samarinda pada hari senin, 29 Januari 2018
tempat ruang rapat gabungan DPRD Kota Samarinda, perihal
acara rapat finalisasi perubahan Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota menyatakan hasil
koordinasi dengan tim TAPD Kota Samarinda yang mana
menyetujui tunjangan perumahan untuk anggota DPRD
sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan
transportasi sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus
ribu rupiah), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERWALI NO. 42 Tahun 2017.
Pemerintah Daerah menyiapkan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD melalui APBD. Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diberikan
tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi diberikan
setiap bulan kepada Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta
lima ratus ribu rupiah).
Pemberian tunjangan transportasi
ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
mengubah PERWALI No.42 Tahun 2017
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta upaya meningkatkan pelayanan masyarakat berdasarkan kebutuhan, dinamika organisasi dan meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda diperlukan adanya penyesuaian dan penyelarasan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERDAKOT SAMARINDA No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas perda kota Samarinda nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kota Samarinda pada : ketentuan pasal 6 (ketentuan paragraf 1 sekda, ketentuan paragraf 1 asisten, ketentuan pasal 10, ketentuan pasal 11, ketentuan pasal 12, ketentuan pasal 13, ketentuan pasal 14, ketentuan pasal 15, ketentuan pasal 16, ketentuan pasal 17, ketentuan pasal 18, ketentuan pasal 19, ketentuan pasal 20, ketentuan pasal 21, ketentuan pasal 22, ketentuan pasal 23, ketentuan pasal 24, ketentuan pasal 25, dan ketentuaan pasal 26 antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 ayat yakni ayat (2A) dan ayat (2B).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Samarinda telah menetapkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai persetujuan Walikota Samarinda melalui Telaahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda Nomor: 800/ 0034/BKD-II.2/I/2015 tanggal 8 Januari 2015, perlu mengubah prosedur pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ditentukan oleh tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil di tempat kerja dan/atau wilayah kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMEN PAN & RB No. 34 Tahun 2011; PERKA BKN No. 20 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 14 Tahun 2013; PERDA No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 17 Tahun 2013; PERDA No. 18 Tahun 2013; PERDA Tentang APBD.
Tunjangan Tambahan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (6) dihapus, Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
mengubah PERWALI No. 2 Tahun 2014
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan ketentuan terkait terbitnya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan Hari kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk menyesuaikan pembayaran TPP dengan ketentuan Bab IV huruf E.1.f pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 61 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Perwali No. 80 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Perwali ini mengubah Perwali Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat