Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INCHE
ABDUL MOEIS SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan paradigma Rumah Sakit
dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik,
berdampak pada perubahan status Rumah sakit yang dapat
dijadikan subjek hukum, perlu adanya antisipasi dengan
kejelasan tentang peran dan fungsi setiap pihak yang
berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit;
b. bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban,
wewenang dan tanggung jawab dari pemilik Rumah Sakit atau
yang mewakili, pengelola Rumah Sakit dan staf medis
fungsional maka perlu dibuatkan peraturan internal rumah
sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan
Rumah Sakit;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun
dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Peraturan Internal Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche
Abdul Moeis Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan Internal adalah peraturan internal yang mengatur hubungan
antara Pemerintah Daerah sebagai pemilik dengan Dewan Pengawas, Pejabat
Pengelola dan Staf Medis Rumah Sakit beserta fungsi, tugas, tanggung jawab,
kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Peraturan Internal Rumah Sakit memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi logis; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia. Pembinaan teknis Rumah Sakit dilakukan oleh Walikota melalui Sekretaris
Daerah, Dinas Kesehatan dan pembinaan keuangan rumah sakit dilakukan
oleh Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pengawasan operasional Rumah Sakit dilakukan oleh Satuan Pengawasan
Internal sebagai internal auditor yang berkedudukan langsung dibawah
Direktur. Evaluasi dan penilaian kinerja Rumah Sakit dilakukan setiap tahun oleh
Walikota dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non
keuangan. Evaluasi dan penilaian kinerja dilakukan bertujuan untuk mengukur tingkat
pencapaian hasil pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam
rencana strategis bisnis serta rencana bisnis dan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
46 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI
NEGERI BUKAN BENDAHARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri
bukan bendahara ditetapkan oleh kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016.
Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu
proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan
Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian
Daerah. Walikota dalam menyelesaikan Kerugian Daerah, dibantu oleh Majelis
Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Setiap pegawai negeri atau pejabat yang karena jabatannya sebagai atasan
langsung mengetahui bahwa Daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau
dugaan adanya Kerugian Daerah karena sesuatu perbuatan melanggar hukum
atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Daerah, wajib melaporkan
kepada atasannya secara tertulis. Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
a. penyelesaian secara damai;
b. penyelesaian secara paksa; atau
c. penyelesaian secara perdata/pidana. Tindakan penagihan dilakukan untuk pemulihan Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri
atas : a. Pendapatan sebesar Rp. 2,542,658,336,409.00. b. Belanja sebesar Rp. 2,726,534,176,656.00
sehingga menghasilkan defisit Rp. (183,875,840,247.00). c. Pembiayaan sebesar Rp. 183,875,840,247. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp. 0.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah Kota Samarinda yang efektif, efisien,
transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu
mengatur kode etik pejabat administrasi, pejabat pelaksana
dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018.
Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode
Etik adalah norma perilaku Pejabat Administrasi Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pelaksana pengelola Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Kode Etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu Pejabat
Administrasi, pejabat pelaksana pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan
pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa
yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan
keputusan, jasa pendampingan, Jasa Konsultasi dan jasa lain yang terkait proses pengadaan Barang dan jasa pemerintah. Komite Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan perilaku Pejabat
Administrasi, pejabat pelaksana pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan pejabat
fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Kode Etik. Dalam penegakkan Kode Etik bagi setiap Pejabat Administrasi, pejabat
pelaksana dan/atau pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Daerah, setiap Pejabat Administrasi, pejabat pelaksana dan/atau pejabat
fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan/atau narasumber dan/atau
tenaga ahli berhak menyampaikan kepada Komite Etik apabila terjadi
pelanggaran dan/atau potensi pelanggaran Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
PERWALI tentang Kode etik
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017 terdiri atas: 1. Pendapatan sebesar Rp. 2.288.550.678.418,82. 2. Belanja sebesar Rp. 2.283.031.685.052,45 sehingga mengahsilkan surplus sebesar Rp. 5.518.993.366,37. 3. Pembiayaan netto sebesar Rp. 179.156.846.880,22. Sisa Lebih pembiayaan anggaran
tahun berkenaan sebesar Rp. 184.675.840.246,59.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2018
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Samarinda No. 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial serta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat
berperan aktif dalam pembangunan dipandang perlu
memberikan hibah dan bantuan sosial dalam bentuk
uang, barang atau jasa;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah
kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta
tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari
pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang
bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada:
a. pemerintah pusat;
b.pemerintah daerah lainnya;
c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah; dan/atau
d.badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. Walikota menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis
barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota
berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran APBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada
anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan Keuangan Daerah. Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh
penerima Bantuan Sosial. Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD. Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial.
Hasil monitoring dan evaluasi
disampaikan kepada Walikota dengan tembusan Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
mencabut PERWALI No. 24 Tahun 2014
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2017.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
Perubahan RKPD, adalah perubahan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun di lingkungan Pemerintah Daerah. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan rancangan kerja sesuai dengan
perkembangan asumsi kerangka Ekonomi Daerah, Arah Kebijakan Prioritas dan
Sasaran Pembangunan Daerah serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas
Daerah Tahun 2018.
Perubahan RKPD Tahun 2018 sebagai menjadi landasan penyusunan perubahan
Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja PD untuk
menyusun Perubahan APBD Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
A. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainyaketertiban dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggung jawaban nasional di lingkungan pemerintah daerah serta menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda perlu membuat Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan telah diamanatkan Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip disahkan dalam bentuk peraturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undan Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286)
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetepan Jadwal Retensi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 665);
(1) Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif.
(2) Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerinta Daerah bertujuan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif DI Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya ketertiban dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional di lingkungan pemerintah daerah serta menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda perlu membuat Jadwal Retensi Arsip Substantif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan telah diamanatkan Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip disahkan dalam bentuk peraturan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Substantif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan Jadwal Retensi Arsip Substantif. yang bertujuan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamat arsip. Penyusutan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan susunan organisasi. Arsip yang masih dipergunakan dalam pelaksanaan tugas retensinya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan pimpinan unit organisasi. Pembiayaan pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip Substantif dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pendatanganan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan usulan Kepala Dinas Penanaman melalui Surat Nomor: 800/428/100.26 tanggal 31 Mei 2018 tentang review lampiran Peraturan Walikota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Jomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan
Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat